LHOKSEUMAWE – Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Abdul Muthaleb mengajak semua elemen di Aceh diharapkan kembali bersatu membahas nasib UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Pasalnya, ke depan UUPA dinilai berpotensi semakin melemah setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa hasil Pilkada Aceh 2017 diselesaikan dengan mengacu UUPA.

“UUPA itu bukan milik GAM, bukan milik PA (Partai Aceh), tapi milik seluruh rakyat Aceh yang menyangkut kepentingan dan nasib Aceh ke depan. Karena itu, semua elemen baik elite politik, alim ulama, cendikiawan, tokoh masyarakat, LSM, dan mahasiswa harus bersatu kembali membahas dan memperjelas kekhususan Aceh agar tidak diabaikan oleh pemerintah pusat,” ujar Abdul Muthaleb alias Taliban kepada portalstau.com lewat telpon seluler, Rabu, 5 April 2017, sore.

Taliban menjelaskan, Pilkada 2017 telah berlalu. Namun, kata dia, jangan sampai ke depan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA yang merupakan amanah MoU Helsinki, “dikesampingkan” oleh pemerintah pusat. Bahkan, kata dia, satu persatu pasal dalam UUPA di-judicial review dan akhirnya dibatalkan sehingga tidak berlaku lagi. Selain itu, pemerintah pusat disebut belum menuntaskan semua peraturan pelaksana atau turunan UUPA, padahal usia perdamaian Aceh sudah lebih 11 tahun.

“Sekali lagi, ini menyangkut kepentingan dan nasib Aceh ke depan, sehingga Aceh harus bersatu memperjelas kembali kepada pemerintah pusat tentang kekhususan Aceh yang diatur dalam UUPA. Maka kepala pemerintahan mulai dari provinsi sampai kabupaten/kota di Aceh, seluruh dewan (DPRA dan DPRK) bersama semua elemen sipil harus segera bersikap terhadap persoalan ini. Jangan sampai UUPA tinggal nama saja,” kata Taliban.

Baca juga: Mengawal UUPA, Eksekutif dan Legislatif Aceh Jangan Saling Sikut

Sebelumnya, Pengamat Politik dan Hukum, Erlanda Juliansyah Putra mengatakan, jika ingin UUPA kembali “sakti”, para elite politik Aceh termasuk yang ada di Jakarta harus bersatu kembali membahas nasib Otsus provinsi ini. Erlanda menyebut UUPA saat ini “kalah sakti” dibandingkan peraturan hukum baru yang memiliki kesamaan pengaturan muatan secara khusus. Kata dia, elite Aceh selalu berpedoman bahwa dengan asas lex specialis bisa mengenyampingkan peraturan hukum yang sifatnya umum.

“Namun, kita lupa bahwa dalam asas peraturan perundang-undangan saat ini, juga mengenal asas lex posterior derogat legi priori yang mengatur tentang ketentuan undang-undang yang terbaru dapat mengesampingkan undang-undang yang lama. Terlebih undang-undang yang baru itu juga mengatur muatan yang sifatnya khusus, sudah tentu yang lebih khusus di situ adalah undang-undang yang baru,” ujar Erlanda, 21 Maret 2017.

Menurut Erlanda, ketidaksaktian UUPA dapat dilihat dari peraturan pelaksana yang sampai saat ini belum turun ke Aceh secara keseluruhan. Kata dia, dari sembilan PP yang menjadi amanat UUPA, baru lima PP selesai. “Ini juga bentuk ketidaksaktiaan UUPA,” katanya. “Karena pasal 271 UUPA jelas-jelas menyebutkan bahwa ketentuan pelaksanaan UUPA yang menjadi kewajiban pemerintah itu harus dibentuk paling lambat dua tahun sejak undang-undang ini diundangkan. Sedangkan kenyataanya peraturan turunan itu turun lebih dari dua tahun setelah pemberlakuannya, dan masih belum keseluruhannya selesai,” ujar Erlanda.

Itu sebabnya, menurut Erlanda, elite politik Aceh jangan main-main lagi. Segera duduk bersama untuk membahas kembali nasib UUPA, karena ini penting bagi masa depan Aceh. “Bila kita tidak menjaganya, lalu siapa yang akan menjaganya,” kata dia. Baca: “Jika Ingin UUPA Kembali Sakti, Elite Aceh Harus Bersatu Kembali”

Erlanda juga menilai putusan MK yang menolak sembilan permohonan diajukan para pemohon dari 10 permohonan asal Aceh, semakin menegaskan kedudukan UUPA sebagai norma hukum khusus semakin terjepit. Menurut Erlanda, “Keputusan itu sebenarnya lebih memberikan pelajaran kepada kita bahwa UUPA itu ternyata tidak selamanya sakral di mata hukum, ada pengaturan-pengaturan baru yang lebih relevan yang terkadang tidak terakomodir lagi di dalam UUPA yang juga sama sakralnya dengan UUPA. Sehingga butuh perevisian atau perbaikan yang lebih relevan untuk penguatan UUPA itu sendiri”.

“UUPA kita ada kelemahannya dan ini yang harus segera diperbaiki oleh para elite politik Aceh ke depannya. Jangan selalu terpaku pada penafsiran lex specialis semata. Ada dua adigium hukum perundang-undangan lainnya yang berkaitan satu sama lain, yakni lex superior dan lex posterior, ketentuan hukum yang sifatnya lebih tinggi dan ketentuan hukum yang sifatnya lebih baru, ini juga harus diperhatikan,” katanya, 4 April 2017.

Ia meminta elite politik di Aceh harus segera berbenah melepaskan ego kepentingan sendiri-sendiri. “Dan harus segera duduk bersama membahas persoalan ini, karena ini penting bagi Aceh,” ujar Erlanda. Baca: “Setelah Putusan Sengketa Pilkada Aceh Kedudukan UUPA Semakin Terjepit” [](idg)