JAKARTA – Pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam UU Pemilu Tahun 2017 yang baru saja disahkan DPR menjadi polemik bagi rakyat Aceh. Hal tersebut kemudian menuai protes dari senator asal Aceh, H Sudirman atau dikenal Haji Uma.
Sudirman melayangkan surat protes bernomor 12/10.1/B-03/VII/2017 tertanggal 23 Juli 2017 kepada Ketua DPD RI. Dalam surat tersebut, Sudirman meminta Ketua DPD RI untuk bersikap dan memperjuangkan agar beberapa pasal dalam UUPA, tetap masuk di UU Pemilu tahun 2017 saat pengesahan.
“Walaupun DPD RI tidak dilibatkan dalam pengesahan Undang-undang, namun kita sangat menyesalkan dicabutnya beberapa Pasal UUPA dalam UU Pemilu 2017,” kata Haji Uma kepada portalsatu.com, Senin, 24 Juli 2017.
Dalam surat tersebut, Haji Uma menyebutkan pencabutan beberapa pasal dan pengerdilan UUPA telah menjadi masalah bagi rakyat Aceh sebagai daerah khusus. Seharusnya, kata dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, bahwa Rencana pembentukan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh.
“Seharusnya DPR menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam pasal 8 UUPA, kita khawatir kedepan pengkerdilan UUPA terus terjadi, dalam hal ini saya sudah menyurati ketua DPD RI untuk bersikap,” kata Haji Uma lagi.
Untuk diketahui Pasal 57 UUPA mengatur tentang Komisi Independen Pemilihan (KIP), sedangkan pasal 60 mengatur tentang Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih.[]


