Di sela acara Puncak Hari Pers Nasional ke-72 di Ambon, Maluku, Kamis 9 Februari 2017, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengumumkan media atau perusahaan pers yang sudah terverifikasi. Upaya Dewan Pers melakukan verifikasi terhadap perusahaan pers, mendapat berbagai tanggapan beragam.
Yosep mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menghindari pemberitaan yang tidak benar dari media yang bukan arus utama atau mainstream. “Tugas utama jurnalis adalah menyampaikan kebenaran. Namun, baru-baru ini, kami bisa melihat media sekarang dicemari berita hoax,” katanya.
Namun, Koordinator Forum Pers Mahasiswa Jakarta Riyan Setiawan pun merasa gundah dengan verifikasi yang dikeluarkan Dewan Pers. Kendati pers mahasiswa berada di bawah naungan institusi pendidikan namun dalam prakteknya, pers kampus bisa memberikan berita alternatif.
Menurut Riyan, verifikasi media bakal berdampak kepada media alternatif dalam hal mendapatkan sumber berita. “Tidak dikasih barcode akan kehilangan kredibilitas,” katanya, menegaskan.
Gabungan pekerja media yang terdiri dari sejumlah organisasi mendesak agar proses verifikasi media tak mensyaratkan harus perseroan terbatas (PT). Anggota Serikat Kerja Industri Media dan Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ichsan Rahardjo mengatakan badan hukum yang diatur dalam Undang-undang Pers tak mesti PT.
Ichsan berpandangan dalam perkembangan dunia jurnalisme saat ini media bergerak dinamis. Selain didominasi oleh perusahaan media arus utama, media berbasis jurnalisme juga ada yang bersifat alternatif. “Bisa ada monopoli informasi. Sebab ada peluang munculnya media alternatif,” kata dia.
Sejumlah kalangan menilai kebijakan Dewan Pers yang memverifikasi media terlalu tergesa-gesa. Kepala Divisi Riset dan Pengembangan Lembaga Bantuan Hukum Pers Asep Komarudin mengatakan kebijakan itu harus dilakukan hati-hati karena menyangkut kepentingan banyak pihak. “Mandat dari Undang-Undang Pers (ke Dewan Pers) adalah mendata, bukan memberi lisensi,” katanya di Kantor LBH Pers, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2017.
LBH Pers, kata Asep, khawatir adanya lisensi, seperti pemberian barcode, akan membuat sumber berita ragu menerima media yang tidak terverifikasi. Padahal bisa jadi media tersebut patuh terhadap asas jurnalisme dan kode etiknya. “Nanti media yang tidak jelas (ber-barcode) tidak ditanggapi,” katanya.
Hal tersebut yang membuat pers mahasiswa, seperti diungkapkan Riyan, merasakan kredibiltasnya bisa terancam. | sumber : tempo<!–EndFragment–>