BANDA ACEH – Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terhadap Dosen MIPA Unsyiah, Saiful Mahdi atas kasus UU ITE (pencemaran nama baik), Selasa, 21 Maret 2020, menuai sorotan dari sejumlah pihak. Salah satunya disampaikan oleh dosen dari sejumlah kampus di Indonesia yang tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).

Para dosen dalam kaukus ini anatara lain; Virgayani Fatah, SH., MH. (Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Palu), Satria Wicaksana, SH., MH. (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya), Dr. Basuki Wasis (Fakultas Kehutanan IPB), dan Dr. Andri G. Wibisana (Fakultas Hukum Universitas Indonesia), dan Dr. Herlambang P. Wiratraman (Fakultas Hukum Universitas Airlangga).

Kemudian, Dr. Haris Retno S. SH., MH (Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda Kalimantan Timur), Riri Anggriani, SH., MH. (Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Palu), Dr. Widodo Dwi Putro (Taman Metajuridika, Ketua Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram),  Dian Noeswantari, MPAA (Pusat Studi HAM Universitas Surabaya), Dr. Rosnida Sari (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember), dan Dr. Dhia Al Uyyun (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya).

Baca:saiful-mahdi-divonis-3-bulan-denda-rp10-juta-syahrul-lbh-innalillahi-wainnailaihi-rajiun-kami-banding

“Pertimbangan majelis hakim dengan menghukum terdakwa 3 bulan penjara denda Rp10 juta subsider 1 bulan, telah menambah daftar panjang pemidanaan atas kebebasan berekspresi yang diakibatkan oleh UU ITE,” demikian disebutkan dalam siaran pernyataan pers yang turut diterima kalangan jurnalis di Banda Aceh, Rabu, 22 April 2020.

Mereka menjelaskan, dalam ratio decidendi putusan majelis hakim ada beberapa hal yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan; pertama, pertimbangan hukum majelis hakim tidak membedakan kritik terhadap subyek, antara jabatan dan kelembagaan dengan perorangan atau individual. Sehingga putusan hakim menganggap kritik terhadap jabatan ditujukan pada perorangan, sehingga dianggap memenuhi unsur pasal penghinaan dalam KUHP. “Dengan putusan ini, kritik terhadap pejabat, termasuk hal ini pejabat kampus, menjadi mudah dipidana”.

Kemudian, pertimbangan hukum majelis hakim pula tidak membedakan, medium whatsapp grup (media sosial yang beranggotakan terbatas, dan ada aturan internal), sehingga pengabaian ini justru bertentangan dengan kaidah yurisprudensi atau putusan terkait sebelumnya soal ‘medium terbatas’ yang sama, misalnya dua putusan bebas terhadap ibu rumah tangga Prita Mulyasari melalui yahoo email grup (1269/Pid. B/2009/PN.TNG dan 822K/Pid.Sus/2010) dan buruh pabrik Joko Hariono melalui facebook group (314/Pid.B/2015/PN.KRS, 20 Juni 2016).

Kritik yang disampaikannya terdakwa Saiful Mahdi, juga tidak pernah dibuktikan di persidangan apakah ada unsur kebohongan. Padahal, Dr. Saiful Mahdi telah berani mengungkap adanya informasi yang diterimanya, dan diekspresikan secara terbatas dalam whatsapp grup. Sayangnya, pertimbangan hukum majelis hakim tak mengikuti doktrin pidana, bahwa bila kritik itu diduga mengandung kebohongan, maka seharusnya pembohongan publik itu yang harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum dikualifikasi pencemaran nama baik.

Selanjutnya, pertimbangan majelis hakim juga dinilai sama sekali tidak mempertimbangkan argumen kebebasan akademik, karena peristiwa ini terjadi di lingkungan akademik. Bahkan, pertimbangan hukum putusan keliru memaknai kebebasan akademik, karena dianggap tidak perlu karena kritik Dr. Saiful Mahdi dianggap telah memenuhi unsur pencemaran nama baik.

Dijelaskan juga, bahwa kebebasan akademik itu ada dua komponen, bagi civitas akademik (indiividual) dan otonomi kampus. Dalam sistem hukum HAM, terkait Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 205), menegaskan, dalam General Comment, pasal 13, Komite HAM PBB menyatakan,

“…. anggota komunitas akademik, secara individu atau kolektif, bebas untuk mengejar, mengembangkan dan menyampaikan pengetahuan dan gagasan, melalui penelitian, pengajaran, studi, diskusi, dokumentasi, produksi, pembuatan atau penulisan. Kebebasan akademik mencakup kebebasan individu untuk mengekspresikan pendapat secara bebas tentang lembaga atau sistem tempat mereka bekerja, untuk memenuhi fungsi mereka tanpa diskriminasi atau tanpa ada takut akan tekanan oleh Negara atau aktor lain, untuk berpartisipasi dalam badan akademik profesional atau perwakilan, dan menikmati semua hak asasi manusia yang diakui secara internasional yang berlaku untuk individu-individu dalam yurisdiksi yang sama” (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), G.A. Res. 2200A (XXI), 21 U.N. GAOR Supp. (No. 16) at 52, U.N. Doc. A/6316, 999 U.N.T.S. 171, December 16, 1966.)

Putusan majelis hakim PN Banda Aceh ini juga dianggap bertentangan dengan Prinsip IV dan V – Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik (6 Des 2017), yang menyatakan: “…. (IV) Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan; (V) Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.”

“Bagi kami, Putusan PN Banda Aceh ini bukan hanya pembungkaman kebebasan ekspresi yang sesungguhnya telah dijamin sejak Indonesia lahir di tahun 1945, melainkan pula pembungkaman kebebasan akademik. Putusan ini jelas menciderai rasa keadilan publik, karena dengan putusan ini dunia kampus menjadi tidak lagi bebas mengekspresikan fikiran-fikiran merdekanya diantara komunitasnya sendiri. Bahkan, demokratisasi di kampus pun menjadi hilang, tak lagi menjadi kampus merdeka.”

Di akhir pernyataan pers mereka, para dosen ini mengingatkan semua pihak di pemerintahan dan peradilan, bahwa Resolusi Komisi HAM PBB tentang kemerdekaan berekspresi, berulangkali menyatakan adanya situasi “abuse of legal provisions on defamation and criminal libel”.

Selain itu, tiga komisi internasional yang dibentuk dengan mandat untuk mempromosikan kemerdekaan berekspresi di PBB, yaitu: UN Special Rapporteur, OSCE Representative on Freedom of the Media dan OAS Special Rapporteur on Freedom of Expression, yang mengeluarkan pernyataan penting bahwa “Criminal defamation is not a justifiable restriction on freedom of expression; all criminal defamation laws should be abolished and replaced, where necessary, with appropriate civil defamation laws (Pemidanaan terkait pencemaran nama baik bukanlah pembatasan yang dapat dibenarkan atas kebebasan berekspresi; semua undang-undang yang memidanakan pencemaran nama baik harus dihapuskan dan diganti, jika perlu, dengan hukum keperdataan pencemaran nama baik yang tepat).

Sebelumnya diberitakan,Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang pembacaan vonis Saiful Mahdi, terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik atau UU ITE di ruang sidang utama pengadilan setempat, Selasa, 21 April 2020. Majelis hakim dipimpin Eti Astuti, didampingi dua hakim anggota, menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang juga Dosen MIPA Unsyiah itu, dengan 3 bulan penjara.  Selain itu, terdakwa turut dijatuhi hukuman denda sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan.[](rilis/*)