ACEH UTARA – Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang, membuka Muzakarah Ulama Keempat Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, yang digelar di Lapangan A-1 PGE Simpang Rangkaya, Rabu, 19 November 2025.
Muzakarah tersebut dihadiri sejumlah ulama, yaitu Tgk. H. Abdul Manan (Abu Blang Jruen), Tgk. H. Nuruzzahri (Waled Nu Samalanga), Dr. Tgk. H. Helmi Imran, M.A. (Aba Nisam), Tgk. H. Muhammad Sufi (Abi Sufi Paloh Gadeng), dan Tgk. Zainuddin (Abi Zai Bayu). Juga hadir Camat Tanah Luas, Bakhtiar, Kapolsek Tanah Luas, Ipda Marzuki, para keuchik, tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah unsur lainnya.
Wabup Tarmizi Panyang dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya muzakarah ini semua permasalahan umat dapat dibahas secara bersama, dan berlandaskan syariat Islam yang kaffah sebagaimana visi-misi Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara, slogan ‘Aceh Utara Bangkit’.
“Permasalahan umat nanti akan dibahas oleh para ulama kita sebagai penuntun umat dan penjaga nilai-nilai agama di tengah kehidupan masyarakat. Dengan harapan hasil muzakarah ini, nantinya dapat menjadi panduan bersama dalam menyikapi berbagai persoalan sosial atau keagamaan,” kata Tarmizi.
Tarmizi menambahkan, beberapa isu yang turut dibahas dalam forum ilmiah tersebut, meliputi penanganan aliran sesat di tengah masyarakat, pengelolaan dan status tanah wakaf, penentuan pihak yang berhak menjadi wali nikah (hakim atau wali adhal), hukum terkait praktik jasa parkir liar, persoalan fikih, dan sejumlah hal lainnya.
Ketua Panitia Muzakarah, Al Halim Ali, menyebut dalam muzakarah kali ini para ulama membahas berbagai persoalan fikih dan keagamaan yang tengah menjadi perhatian masyarakat, mulai dari masalah ihdad, hukum ikhtiar menurut Ahlussunnah, hingga polemik wakaf dan tanah terlantar.
“Melalui momentum muzakarah ini mari kita tingkatkan pemahaman serta pengamalan umat di bidang akidah, ibadah, akhlak dan muamalah,” ujar Halim.
Rumusan Hasil Muzakarah Ulama
Muzakarah Ulama keempat adalah lanjutan dari muzakarah ketiga. Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta sinergisitas ulama, umara dan masyarakat. Hasilnya, nanti akan menjadi panduan dan pedoman bagi masyarakat serta pemangku kepentingan untuk menjawab berbagai persoalan umat sesuai dengan perkembangan zaman dalam bidang agama (akidah, ibadah, akhlak, muamalah, dan lainnya), serta dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam muzakarah tersebut, pertama sekali dibahas tentang hukum perempuan yang mendapat panggilan haji dan bekerja saat beriddah karena kematian suaminya; Jika perempuan tersebut telah duluan masuk dalam ihram sebelum wafat suaminya, maka boleh baginya berangkat menunaikan haji atau umrah. Adapun jika duluan wafat suaminya sebelum ia masuk dalam ihram, maka haram terhadapnya berangkat menunaikan haji atau umrah dan perempuan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat isthitaah untuk menunaikan ibadah haji.
Tidak boleh bagi perempuan tersebut pergi bekerja selama masa ihdad jika ada yang menanggung nafkah baginya. Namun, jika tidak ada yang menanggung nafkah baginya dan tidak ada biaya untuk nafkah selain dari gaji yang diperoleh dari pekerjaan atau dia akan diberhentikan dari tempat ia bekerja, maka boleh baginya pergi bekerja karena dipandang sebagai hajat.
Namun demikian, perempuan tersebut tetap wajib menjaga aturan-aturan ihdad lainnya seperti tidak memakai pakaian yang menarik perhatian laki-laki dan tidak memakai makeup.
Kemudian, mengenai hukum wudu seseorang yang menggunakan sunscreen (produk perawatan kulit), skincare, maupun minyak rambut; Perlu diketahui bahwa sunscreen dan skincare yang membentuk lapisan tebal yang disebut sebagai jenis tahan air (water proof), maka tidak sah wudu sebelum menghilangkannya terlebih dahulu karena dapat menghalangi sampainya air kepada kulit. Sebaliknya, jika sunscreen dan skincare berjenis tidak tahan air, dalam arti dapat menyerap air dan tidak menghalangi sampainya air kepada kulit, maka sah wudu tanpa menghilangkannya terlebih dahulu.
Selain itu, terkait hukum perubahan bentuk harta wakaf, kewajiban nazhir mengurus sertifikat tanah wakaf, dan wakaf yang dita’likkan dengan syarat; Menurut mazhab Syafi’i tidak boleh menggantikan dan mengubah benda yang diwakafkan (mauquf) jika mauquf muayyan (tertentu) diserahkan (ijab) dengan lafadh yang sarih, dan diterima (qabul) oleh maukuf alaihi walaupun benda tersebut tidak bisa lagi diambil manfaatnya, kecuali perubahannya memenuhi beberapa syarat, yaitu diubah agar bisa diambil manfaatnya, cuma perubahan kecil/sebagian mauquf untuk menambah manfaat harta waqaf, tidak merubah musamma hanya merubah nok bukan merubah jenis, tidak menghilangkan ain mauquf dan untuk kemaslahatan wakaf.
Dalam kesempatan itu, para ulama juga membahas berbagi hal lainnya yang menjadi persoalan sosial di tengah masyarakat.[]






