Selasa, September 17, 2024

Sambut Maulid Nabi, Jufri...

ACEH UTARA - Menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1446 Hijriah atau...

Panitia Arung Jeram PON...

KUTACANE - Panitia Pertandingan Cabang Olahraga Arung Jeram PON XXI Aceh-Sumut melarang belasan...

Salahkah Jika Tak Mampu...

Oleh: Muhammad Syahrial Razali Ibrahim, Ph.D., Dosen Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe Perbincangan seputar kompetensi...

Pengunjung Padati Venue Arung...

KUTACANE - Ribuan pengunjung dari berbagai daerah mendatangi arena arung jeram Pekan Olahraga...
BerandaWakil Ketua DPRK:...

Wakil Ketua DPRK: LKPj Akan Dibahas Setelah Pelantikan Wali Kota

LHOKSEUMAWE – Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe Suryadi, S.E., M.M., menyebutkan, dewan akan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj AMJ) Wali Kota Periode 2012-2017 setelah pelantikan Wali Kota 2017-2022. Begitu juga LKPj Akhir Tahun Anggaran (ATA) 2016.

Kedua LKPj itu disampaikan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Nazaruddin dalam rapat paripurna istimewa DPRK, Rabu, 5 Juli 2017, malam, atau beberapa jam sebelum berakhirnya masa jabatan wali kota. Rapat paripurna istimewa tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRK Suryadi.

Suryadi kepada portalsatu.com lewat telepon seluler, Jumat, 7 Juli 2017, sekitar pukul 11.35 WIB, menjelaskan, buku LKPj AMJ Wali Kota dan LKPj ATA 2016, baru diserahkan pihak eksekutif ke sekretariat dewan, 4 Juli. “Setelah menerima buku LKPj itu, kita langsung minta Sekwan (sekretaris dewan) menyiapkan rapat paripurna istimewa yang digelar pada 5 Juli malam,” ujar Suryadi.

Jadi, kata Suryadi, buku LKPj AMJ tersebut bukan diserahkan pada April lalu, seperti diberitakan sebelumnya berdasarkan keterangan anggota dewan yang mengutip penjelasan Wakil Ketua I DPRK. (Baca: Rapat Paripurna Penyampaian LKPj AMJ Wali Kota Diwarnai ‘Interupsi’ Dewan)

Hambatan

Suryadi menjelaskan, DPRK Lhokseumawe telah memberitahukan kepada wali kota jauh hari lalu bahwa masa jabatannya akan berakhir pada 5 Juli 2017. “Enam bulan lalu sudah kita beritahu, kemudian kita surati lagi, terakhir kita beritahu dalam bulan puasa kemarin. Jadi, sudah beberapa kali kita beritahu, tanggalnya saya tidak ingat lagi,” kata Wakil Ketua DPRK dari PAN ini.

“Awalnya kami berharap LKPj itu dapat disampaikan wali kota melalui paripurna dalam bulan puasa kemarin. Namun, mungkin ada kendala di pihak wali kota, sehingga LKPj, baru diserahkan tanggal 4 Juli, dan sehari setelah itu langsung kita gelar rapat paripurna (5 Juli malam),” ujar Suryadi.

Ditanya apakah LKPj AMJ Wali Kota 2012-2017 dan LKPj ATA 2016 akan dibahas, Suryadi mengatakan, “Pada prinsipnya kita tetap akan menjalankan mekanisme yang berlaku, tetap akan kita bahas, dan hasilnya kita paripurnakan, meskipun wali kota nanti adalah wali kota periode baru (2017-2022)”.

“Kita bahas, kemudian jika ada hal-hal yang dinilai perlu ditelusuri ke lapangan, tetap kita bentuk Pansus (panitia khusus). Karena LKPj itu tolok ukur visi dan misi wali kota, kita akan lihat apakah sesuai dengan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhokseumawe) 2012-2017,” kata Suryadi lagi.

Akan tetapi, kata Suryadi, sejauh ini belum ditentukan jadwal pembentukan Pansus DPRK tentang LKPJ AMJ Wali Kota 2012-2017 dan LKPj ATA 2016. “Belum, karena saat ini kita sedang persiapan pelantikan wali kota (periode 2017-2022). Setelah pelantikan (wali kota) nanti, baru kita bahas LKPj itu. Jika ada hal-hal yang dinilai perlu dicek ke lapangan, baru kita bentuk Pansus, kemudian akan kita laporkan apa yang kita dapatkan. Jadi, akan kita jalankan sesuai mekanismenya,” ujarnya.

Menurut jadwal, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe 2017-2022, Suaidi Yahya dan Yusuf Muhammad akan dilantik Gubernur Aceh di gedung DPRK setempat, 12 Juli 2017.[](idg)

Baca juga: