LHOKSEUMAWE – Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara, Zubir HT., mengimbau semua kepala daerah di seluruh kabupaten/kota di Aceh untuk memfasilitasi dan memberi ruang yang luas terkait keberadaan lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Selain itu, KKR Aceh juga diminta lebih eksis melakukan sosialisasi dan melaksanakan program-program sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini penting, agar apa yang menjadi amanah dari perjuangan panjang rakyat Aceh tidak sia-sia,” ujar Zubir HT dalam keterangan tertulis via WhatsApp kepada portalsatu.com/, Minggu, 9 Desember 2018.

Zubir menyebutkan, salah satu kesepakatan damai antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam perjanjian MoU Helsinki, yaitu membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) guna mengungkap kebenaran pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh. 

“Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam UUPA, dan oleh Pemerintah Aceh selanjutnya dibentuk suatu qanun khusus untuk melaksanakan ketentuan tersebut, yakni Qanun KKR Aceh,” kata Zubir. 

Zubir menjelaskan, KKR yang dilahirkan melalui Qanun Aceh Tahun 2013 dan struktur personalianya baru ada tahun 2016. Setelah dua tahun seharusnya KKR telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Namun, menurut Zubir, eksistensi belum terlihat merata di seluruh Aceh, terutama terkait sosialisasi keberadaan lembaga KKR Itu sendiri.

“Hal ini tentunya bukan hanya karena lemah atau lambannya kinerja KKR, melainkan kurangnya dukungan berbagai pihak terkait keberadaan lembaga tersebut. Perlu kita pahami bersama, bahwa hadirnya lembaga KKR merupakan dari bagian keberlanjutan perdamaian di Aceh dalam rangka pemenuhan hak-hak korban atas kebenaran, keadilan, dan hak untuk mendapatkan reparasi. Selain itu juga untuk meluruskan sejarah demi pembelajaran bangsa agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang, dan membentuk budaya menghargai hak asasi manusia (HAM),” ungkap Zubir HT.[]