BANDA ACEH – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Banda Aceh, Selasa (27/11) dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) khususnya BPJS Kesehatan di Provinsi Aceh.

Kegiatan kunker yang dilakukan dalam bentuk diskusi, dialog dan mendengarkan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan tujuan untuk pembenahan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan ini dipusatkan di Kantor Gubernur Aceh dan diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dermawan.   

Hadir pada pertemuan tersebut, Asisten Deputi Direksi Bidang Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut & Aceh, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, para perwakilan rumah sakit, akademisi, dan stakeholder lainnya yang terkait.

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Abdul Aziz, mengatakan agar program JKN tetap berkelanjutan perlunya kesadaran masyarakat segmen peserta mandiri yang membayar iuran tiap bulannya untuk rutin membayar iuran dan melunasi iuran yang tertunggak. “Sejalan dengan masyarakat kita yang religius, program JKN ini lebih dari budaya gotong yaitu bernilai ibadah karena saling membantu dimana orang yang tidak sakit membantu yang sakit dan yang sakit dibantu oleh orang lain yang sehat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, persoalan yang terjadi saat ini yaitu tidak sebandingnya antara pendapatan dan pengeluaran yang dialami oleh BPJS Kesehatan berasal dari ketidaksesuaian tarif atau besaran iuran JKN yang dirasa nominalnya masih sangat kecil. Menurutnya, sebaiknya harus ada perencanaan yang baik diawal program, untuk itu ia berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali besaran iuran JKN sesuai dengan perhitungan aktuaria.

Tidak lupa, ia mengapresiasi Pemerintah Aceh yang telah menjadikan kesehatan yang utama melalui program Jaminan Kesehatan Daerahnya yaitu Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) untuk masyarakat Aceh.

Sementara itu, anggota Komite III DPD RI yang berasal dari Aceh, Rafli, menyampaikan agar program JKN ini dapat dirasakan dengan baik oleh masyarakat perlunya dilakukan harmonisasi program. “Dengan membangun sistem yang harmoni maka sebuah sistem itu akan berjalan dengan optimal, maksimal, sinergi dan terintegrasi, untuk selanjutnya pencapaian dari program tersebut akan dilakukan evaluasi, untuk itu kami dari DPD siap menampung pemikiran-pemikiran yang disampaikan oleh bapak/ibu”, katanya.

Asisten Deputi Direksi Bidang Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut & Aceh, Sari Quratul Ainy, di hadapan Komite III DPD RI dan stakeholder lainnya menyampaikan untuk Provinsi Aceh masyarakatnya telah tercover JKN 100%. “Aceh bisa dikatakan spesial karena sebelum JKN dimulai tahun 2014, pada tahun 2010 seluruh penduduk Aceh telah terjamin kesehatannya melalui JKA, dan kondisi saat ini 100% penduduk telah dicover jaminan kesehatannya”, ungkapnya.

Terkait dengan permasalahan adanya tunggakan iuran JKN dari segmen peserta mandiri, Sari mengatakan saat ini BPJS Kesehatan telah memperluas channel pembayaran iuran di seluruh Indonesia baik itu melalui bank-bank, minimarket dan bentuk channel pembayaran lainnya.[](*)