BANDA ACEH – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, S.H., LL.M., Ph.D., menampik isu Irwandi Yusuf telah dibebaskan oleh KPK, dan sudah dipulangkan ke Aceh.
Laode mengatakan, tidak mungkin Irwandi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 oleh KPK itu, bebas, sementara masa tahanan terhadapnya belum selesai.
"Tidak mungkin, karena masa tahanan belum selesai," jawab Laode singkat, membantah rumor yang beredar di media sosial, ketika dikonfirmasi oleh portalsatu.com/, Minggu, 8 Juli 2018, sore.
Seperti diketahui, sejumlah pengguna facebook dan WhatsApp sempat menyebarkan capture berisi penjelasan Irwandi dibebaskan dari pemeriksaan KPK. Penyebabnya, lembaga antirasuah itu tidak memiliki cukup bukti bahwa Gubernur Aceh nonaktif itu telah melakukan korupsi seperti yang dituduhkan.
Berdasarkan pantauan portalsatu.com/, capture berisi foto Irwandi itu mulai tersebar sejak Minggu, 8 Juli 2018, pagi. Capture sempat disebarkan beruntun oleh para pengguna media sosial. Beberapa dari mereka, ada yang percaya dan mengamini kabar yang rupanya hoak tersebut.
Sebagaimana diberitakan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, telah secara resmi ditahan oleh KPK, Kamis, 5 Juli 2018. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, Irwandi akan ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK. []


