LHOKSUKON – Waled T, 53 tahun, pimpinan salah satu balai pengajian di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, mengakui perbuatannya telah menyetubuhi santri D, 17 tahun, sebanyak dua kali. Pengakuan itu diungkap tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Polres Aceh Utara, Kamis, 28 September 2017 siang.
Dalam sesi wawancara wartawan dengan tersangka di Ruang Unit Reskrim Polres Aceh Utara, Waled T mengaku menyesali perbuatannya. Ia juga sempat mengimbau agar tidak ada pimpinan balai pengajian atau dayah yang mengikuti perbuatan bejatnya.
“Ya, saya telah melakukan pencabulan terhadap santri saya pada pertengahan Juli 2017. Dengan penuh kesadaran dan penyesalan atas yang saya lakukan, saya menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. Saya tidak kabur, hanya mengurus anak operasi di Banda Aceh. Setelah saya melakukan perbuatan bejat itu, karena bukan iming-iming, tapi dari kasat hati yang paling ikhlas saya ingin menikahinya dan bertanggung jawab atas perbuatan saya,” ujar Waled T, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rezky Kholiddiansyah dan sejumlah personel.
Hingga detik ini, kata T, dirinya berharap ada pertemuan keluarga sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
“Saya hanya melakukan terhadap satu santri. Terkait adanya kabar yang berkembang bahwa ada korban lainnya, saya tegaskan itu fitnah. Perbuatan itu saya lakukan pertengahan Juli 2017 di rumah saya, saat penghuni lain tidur. Saya berharap ada upaya penyelesaian kekeluargaan,” ungkap T.
Dalam kesempatan itu, T kembali mengingatkan kepada seluruh pengelola pendidikan agama agar tidak mencontoh perbuatannya.
“Jangan lakukan seperti yang saya perbuat, karena perbuatan itu mengarah kepada hilang moral. Kepada penegak hukum, saya harap mengambil keputusan seadil-adilnya, jangan hanya mendengar sepihak. Saya masih berharap dispensasi dari penegak hukum dan ingin bertaubat kepada Allah,” kata T lagi.
Terkait adanya temuan ganja di rumahnya, T mengakui bahwa ganja itu miliknya. “Saya akui, saya konsumsi ganja dalam dua tahun terakhir, benar ganja itu milik saya. Saya tidak ada konsumsi lain selain ganja. Saya masih sebatas mamakai, tidak tergantung, ada boleh, tidak ada pun tak apa-apa,” kata T.
Sementara itu, Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Reskrim Iptu Rezky Kholiddiansyah mengatakan, tersangka menyerahkan diri setelah salah satu anggota polisi memediasi dengan keluarganya. Dalam mediasi tersebut, tersangka bersikap kooperatif dan setuju dijemput.
“Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak. Terkait ganja, kita serahkan ke unit narkoba. Dari hasil tes urine, tersangka positif narkoba,” kata Rezky.[]


