SUBULUSSLAM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh angkat bicara terkait pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Eksra Tinggi (SUTET) di kawasan hutan lebat dan Tahura Lae Kombih, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Pembangunan tower ini diduga belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) sesuai P.50/menlhk/sekjen/kum.1/6/2016 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan. Termasuk izin pinjam pakai dari Gubernur Aceh berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 pasal 54 ayat 1, 2 dan 3 tentang kehutanan.
“Pembangunan apapun, sebaiknya dilalui secara prosedur hukum untuk mengurus berbagai administrasi sehingga tidak ada yang perlu dikritisi lagi,” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur kepada portalsatu.com/, Minggu, 6 Januari 2019, merespons pemberitaan sebelumnya.
M. Nur menyebutkan, Walhi Aceh sangat concern terhadap kawasan hutan, namun terkadang banyak kritik yang disampaikan selama ini dianggap antipembangunan oleh pemrakarsa pembangunan di Aceh. Padahal, kata M. Nuh, jika mengacu pada Permen Nomor 12 tahun 2012 tentang izin lingkungan, maka ada berbagai kegiatan perlu atau tidaknya dilakukan suatu kajian terhadap lingkungan sebelum pembangunan dilakukan.
“Publik tidak pernah tahu kapan pembahasan rencana ini dibahas di level provinsi atau kabupaten oleh komisi amdal yang di bawah koordinasi DLHK atau BLH kota,” kata M. Nur menambahkan.
Ia menjelaskan, dari berbagai pengalaman Walhi Aceh di pembahasan kegiatan energi atau pembangunan jaringan listrik di komisi amdal belum pernah dikatakan oleh anggota komisi pembangunan bahwa SUTET dimasukan dalam dampak penting.
“Namun jusru yang cukup penting itu pada pembangunan waduk dengan skala besar seperti Waduk Krueng Keureuto di Aceh Utara karena cukup bahaya bagi keselamatan hutan dan warga di sekitar jika gagalnya teknologi dalam rencana pembangunan,” ungkap M. Nur.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh ini menegaskan, jika dalam kegiatan pembangunan SUTET berdampak pada pengurangan kawasan hutan disebabkan adanya praktek illegal logging, maka wajib diusut sebagai kasus kehutanan dalam pembangunan.
“Yang jadi pertanyaan penting kami adalah kenapa jalur SUTET itu mesti melewati hutan lebat, ini mesti dijawab melalui kajian lingkungan yang dituang dalam dokumen amdal, UPL dan RKL,” tegasnya.
Menurut M. Nur, pembangunan SUTET di kawasan hutan lebat sarat dengan kepentingan bisnis pertambangan, karena di sana ada energi yang sangat dibutuhkan dalam mengembangkan bisnis di sektor sumber daya alam.
“Patut dicurigai setelah SUTET siap akan ada bisnis pertambangan baru disana karena energi sangat dibutuhkan dalam bisnis sektor sumber daya alam,” ujar M. Nur.[]




