Senin, September 9, 2024

Persaudaraan Masyarakat Brunei Darussalam...

BANDA ACEH - Berkenaan dengan berita duka cita, telah berpulang ke Rahmatullah seorang...

Peduli Terhadap Anak Yatim, Abu...

SUBULUSSALAM - Pimpinan Pondok Pesantren Babul Khairi, Desa Batul Napal, Sultan Daulat, Abu...

Masyarakat Gayo-Agara Gelar Kesenian...

KUTACANE - Dalam rangka melestarikan tari Saman hingga ke anak cucuk, masyarakat Gayo-Agara...

Panwaslih Aceh Paparkan Hasil...

LHOKSEUMAWE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Provinsi Aceh menggelar sosialisasi hasil pengawasan dan...
BerandaWalhi Aceh Minta...

Walhi Aceh Minta KLHK Batalkan Amdal PT EMM

NAGAN RAYA – Kehadiran perusahaan tambang PT Emas Mineral Murni (EMM) yang wilayah operasinya di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, dan Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, dituding akan berdampak negatif pada lingkungan.

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Muhammad Nur. Selain berdampak meningkatnya bencana ekologis, seperti menimbulkan lubang-lubang besar yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan, menurut M. Nur, kehadiran PT EMM juga berdampak pada sempitnya ruang kelola rakyat atas sumber daya hutan dan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.

“Dan, mengancam kekayaan keanekaragaman hayati yang berada di wilayah usaha pertambangan,” kata M. Nur, dihubungi portalsatu.com, Senin, 10 September 2018, sore.

Nur menyebutkan, seluruh proses izin pertambangan dan produksi PT EMM selaku perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) terkesan sentralistis karena tidak melibatkan pemerintah daerah maupun akar rumput, dalam hal ini warga sekitar.

Oleh karena itu, Walhi Aceh meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membatalkan amdal PT EMM. Selain itu, kata Nur, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan aktivitas yang sedang dan akan dilakukan, serta mengevaluasi dan mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi perusahaan tersebut.

“Kita juga meminta agar Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah menyurati Pemerintah Pusat untuk mencabut izin usaha pertambangan PT EMM,” tegasnya.

Sebagai catatan, PT EMM merupakan perusahaan pertambangan emas yang pengumuman pemasangan tanda batas pada wilayah izin usaha pertambangan operasi produksinya terbit pada 9 Juli 2018 lalu. Luas konsesi PT EMM yakni 10.000 hektare.

Lokasi izin PT EMM berada di Area Penggunaan Lain (APL) seluas 2.779 hektare (Ha), dan Hutan Lindung 4.709 Ha. Wilayah usaha terletak dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) seluas 2.478 Ha yang terdiri dari APL 1.205 Ha dan HL 1.273 Ha. Lokasi pertambangan PT EMM berada di Nagan Raya dan Aceh Tengah.

Generasi Beutong Ateuh Banggalang (GBAB) Nagan Raya bersama Walhi Aceh, Sabtu, 8 September 2018, menggelar aksi menolak kehadiran PT EMM. Aksi dilakukan di Gampong Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.[]

Baca juga: