LHOKSEUMAWE – Wali Kota dan DPRK Lhokseumawe menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun 2017. MoU itu diteken dalam rapat paripurna istimewa DPRK Lhokseumawe, Selasa, 21 November 2017, sekitar pukul 23.30 WIB atau tengah malam.
Rapat dimulai pukul 23.00 WIB, dipimpin Ketua DPRK Lhokseumawe M. Yasir didampingi Wakil Ketua I DPRK Suryadi dan Wakil Ketua II DPRK T. Sofianus, dihadiri Wali Kota Suaidi Yahya. Mulanya, Sekretaris DPRK Ramli membacakan laporan Badan Anggaran DPRK tentang hasil pembahasan bersama terhadap Rancangan KUPA PPASP 2017.
Ramli yang juga Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) DPRK menyampaikan, target pendapatan setelah perubahan Rp928,67 miliar lebih, belanja Rp952,43 miliar lebih, defisit (kekurangan anggaran) Rp23,75 miliar lebih, yang ditutupi dengan penerimaan pembiayaan Rp23,75 miliar lebih.
Setelah itu dilanjutkan dengan rapat paripurna persetujuan bersama Rancangan KUPA PPASP. Saat Ketua DPRK Yasir menanyakan, apakah para anggota dewan setuju dengan anggaran dalam KUPA PPASP 2017 seperti dibacakan Sekretaris Banggar DPRK, tiba-tiba salah seorang anggota dewan angkat bicara.
“Pimpinan (Ketua DPRK, red), apakah (anggaran yang sudah dibahas bersama itu) ada perubahan lagi? Jangan kita (langsung) setuju, nanti ada perubahan sedikit seperti yang lalu. Saya belum setuju,” kata Irwan Yusuf alias Geuchik Wan, anggota DPRK itu.
Pertanyaan Geuchik Wan dijawab oleh Wakil Ketua I DPRK Suryadi. “(Anggaran) yang dibacakan sekwan (sekretaris dewan) tadi, itu angka hasil pembahasan terakhir tadi (Selasa) sore, sudah menjadi angka tetap. Jadi, tidak ada perubahan lagi,” ujar Suryadi.
“Ada beberapa hal saat pembahasan bersama, yang kita minta disempurnakan, menurut pihak TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kota) sudah disempurnakan,” kata Wakil Ketua DPRK dari PAN itu.
Wali Kota dan Ketua DPRK Lhokseumawe lantas menandatangani MoU KUPA PPASP 2017. Setelah itu, Wali Kota Suaidi Yahya menyampaikan sambutannya. Suaidi menyebutkan, alokasi belanja dalam APBK 2017 senilai Rp905,82 miliar lebih sebelum perubahan menjadi Rp952,43 miliar lebih (dalam KUPA PPASP). “Naik senilai Rp46,61 miliar lebih atau 5,14 persen,” ujarnya.
Baca juga: Usulan Perubahan Anggaran Lhokseumawe Bertambah Rp46 Miliar Lebih
Suaidi melanjutkan, kenaikan pendapatan dalam KUPA PPASP 2017 karena dimasukkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp22,17 miliar lebih, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kurang salur tahun 2016 Rp47,25 miliar lebih yang peruntukannya untuk penyelesaian utang DAK fisik 2016.
“Namun, secara riil pendapatan daerah pada Perubahan APBK Lhokseumawe tahun 2017 berkurang Rp22,65 miliar lebih pada dana perimbangan non-DAK dan pendapatan asli daerah. Sehingga posisi Perubahan APBK 2017 (KUPA PPASP, red): pendapatan Rp928,67 miliar lebih, belanja Rp952,43 miliar lebih, defisit Rp23,75 miliar lebih, dan pembiayaan Rp23,75 miliar lebih,” kata Suaidi.
Suaidi mengatakan, langkah selanjutnya melakukan penyusunan Rancangan Perubahan APBK (P-APBK/APBK-P) yang didasarkan pada hasil nota kesepakatan bersama KUPA PPASP 2017 tersebut.
Kapan dibahas?
Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe Suryadi mengatakan, penandatanganan MoU KUPA PPASP 2017 itu molor cukup lama. “Ini sudah sangat molor. Seharusnya sudah kita sahkan dua minggu lalu,” ujar Suryadi menjawab portalsatu.com/ usai rapat paripurna tersebut.
Baca juga: Buku Rancangan KUPA PPASP Lhokseumawe 2017 “Dipingpong?
Informasi diperoleh portalsatu.com/, setelah Rancangan KUPA PPASP itu diserahkan kembali oleh TAPK, Banggar DPRK baru membahas lagi pada Selasa, 21 November 2017, pagi sampai sore. Lalu pada Selasa malam digelar rapat paripurna DPRK tentang penandatanganan MoU KUPA PPASP tersebut.
“Tadi (Selasa) pagi (pembahasan) tahap ketiga. Karena sebelum kita kembalikan (ke TAPK) udah kita bahas sekali. Kemudian kita kembalikan, setelah itu disempurnakan, juga masih belum sempurna, kita kembalikan (lagi). Terakhir kemarin (Senin, diserahkan kembali ke DPRK setelah disempurnakan). Tadi (Selasa) sore sudah selesai (pembahasan), makanya malam ini (teken MoU), kita kejar kan. Ini kejar waktu,” ujar Suryadi.
Lihat pula: Kata Kepala Bappeda Lhokseumawe Soal PPASP 2017 Belum Dikembalikan ke Dewan
Menurut Suryadi, Rancangan Qanun tentang APBK-P 2017 akan disampaikan oleh Pemko Lhokseumawe ke DPRK, Rabu, 22 November 2017. “Besok (Rabu). Kita usahakan (pembahasan) dalam waktu secepat mungkin. Artinya, ya, tahapan kita jalankan semuanya. Karena kan di perubahan, penambahan tidak ada, cuma yang ada pengurangan. Jadi nggak banyak yang inilah (perubahan anggaran), dinas-dinas pun nggak ada (usulan kegiatan baru) yang dipertahankan,” katanya.[](idg)


