LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, bersama Ormas Islam menandatangani kesepakatan penertiban tempat wisata di wilayah itu.
Penandatanganan itu dilakukan usai zikir dan doa bersama di halaman Masjid Islamic Center, Lhokseumawe, Selasa, 23 Oktober 2018.
Baca juga: Massa Ormas Islam Zikir Bersama ‘Selamatkan Pasai dari Bencana’
Adapun poin-poin kesepakatan tersebut, menertibkan tempat-tempat yang rawan terjadinya pelanggaran syariat Islam seperti warung kopi (kafe), hotel, objek wisata, warung internet, salon kecantikan, kos-kosan, dan sebagainya.
“Selain itu, juga membentuk dan menegakkan qanun, peraturan wali kota, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berbasis syariat Islam dan kearifan lokal untuk menjamin penegakan syariat Islam,” kata Ketua FPI Aceh, Tgk. Muslim At-Thahiri.
Menurut Tgk. Muslim, pihaknya juga meminta pemerintah setempat membuka ruang partisipasi dan melibatkan FPI serta Ormas Islam lainnya dalam proses pembentukan peraturan itu.
“Apabila setelah jangka waktu tiga bulan sejak penandatanganan kesepakatan bersama ini tidak ada tindak lanjut atau pelaksanaan yang memadai, maka Pemerintah Lhokseumawe menanggung segala konsekuensi yang timbul,” ujar Tgk. Muslim.
Artinya, kata Tgk. Muslim, FPI serta Ormas Islam dan masyarakat yang akan melakukan tindakan pemberantasan maksiat, karena didorong oleh kecintaannya kepada agama dan tanah airnya.
“Tujuannya adalah agar negeri ini dijauhkan dari segala bencana, dan tidak dapat dipersalahkan secara hukum. Akan tetapi, kepada para pelaku usaha juga harus dilayangkan surat teguran secara tertulis berkenaan dengan aturan-aturan yang diterapkan tersebut,” ujar Tgk. Muslim.
Tgk. Muslim menambahkan, jika terjadi pelanggaran aturan syariat Islam dan tidak diindahkan teguran, maka pemerintah harus mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha terhadap pelaku usaha itu.[]




