LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, mengaku tidak bisa langsung memberikan penjelasan tentang tender paket pembangunan 11 rumah kaum duafa Kecamatan Muara Satu bersumber dari APBK 2019 berakhir gagal. Menurut wali kota, ada bidang teknis yang bisa menjelaskan hal tersebut.

“Mengenai itu ada Kabag Pembangunan yang bisa menyatakan secara teknis kenapa gagal tender, karena itu di bagian teknis baru jelas disampaikan. Kalau saya (sampaikan) nanti pemahamannya lain ditanggapi oleh orang, gagal tender, ya, gagal tender, ya kan. Jadi, langsung ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau ke Kabag Pembagunan (Sekretariat) Kota Lhokseumawe,” kata Suaidi Yahya menjawab portalsatu.com/ usai menghadiri rapat paripurna pengukuhan pimpinan definitif DPRK Lhokseumawe di gedung dewan itu, Kamis, 10 Oktober 2019.

Suaidi menambahkan, dirinya tidak bisa langsung menyampaikan hal itu. “Sama pihak teknis dulu (ditanyakan), baru bisa saya memberikan pandangan. Artinya, itu harus pada tempatnya (bidang teknis), ada staf saya. Kalau saya yang menyampaikan dikhawatirkan salah dipahami oleh orang nantinya,” ujar Suaidi sambil turun melalui tangga dari lantai tiga ruang rapat paripurna DPRK Lhokseumawe.

Menurut Suaidi, hal itu harus disampaikan secara teknis oleh bidang teknis. “Apabila memang pihak teknis tidak bisa dilakukan, ya, tidak bisa dilakukan, begitu,” katanya. 

Sementara itu, Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad, kepada para wartawan menyebutkan, menyangkut dengan tender rumah kuam duafa Kecamatan Muara Satu berakhir gagal, dirinya belum menerima laporan dari Kepala Dinas PUPR.

“Mungkin hari ini (Kamis) akan saya tanyakan kepada PU (PUPR) bagaimana kelanjutan itu. Yang pasti jangan lama-lama itu karena untuk masyarakat. Kalau ada kendala apa, saya akan melihat kembali mengenai hal tersebut,” ujar Yusuf Muhammad usai menghadiri rapat paripurna DPRK Lhokseumawe, Kamis.

Yusuf menjelaskan, dalam proses tender itu ada ketentuan dan jelas sekali. Jika tender pertama batal maka diulang tendernya. “Apabila tender kedua juga batal baru boleh negosiasi. Itu pun batal tender tersebut harus melalui prosedur yang lengkap dan tidak boleh dibatal-batalkan”.

“Negosiasi itu pilihan yang ketiga, dan baru dipaggil para pemenang (tender) yang sanggup dan dipanggil semuanya. Itu ada aturan yang mengaturnya, tapi ketika batal tender yang pertama dilihat faktor apa, kemudian ditender kembali juga dibatalkan. Lalu tender ketiga baru dipanggil untuk negosiasi, tetapi negosiasi itu harus yang lengkap dokumen,” ujar Yusuf.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lhokseumawe, Dedi Irfansyah, membantah pernyataan Kepala ULP, Tri Hariadi, yang menyebut paket pembangunan 11 rumah kaum duafa Kecamatan Muara Satu, dua kali ditender berakhir gagal. Menurut Dedi Irfansyah, paket bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2019 tersebut baru sekali ditender oleh ULP.

“Pada prinsipnya baru sekali tender, tiba-tiba pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) memberikan surat bahwa tidak mencukupi waktu lagi. Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), disebutkan apabila tender pertama gagal, maka dapat dilakukan tender kedua, dan tidak ada penunjukan langsung,” kata Dedi Irfansyah menjawab para wartawan saat dia menghadiri rapat paripurna pengukuhan pimpinan definitif DPRK Lhokseumawe di gedung dewan itu, Kamis, 10 Oktober 2019.

Menurut Dedi, ULP melayangkan surat kepada Dinas PUPR pada 30 Juli 2019 bahwa kegiatan itu (pembangunan rumah duafa Kecamatan Muara Satu) tidak mencukupi waktu lagi untuk pelaksanaannya. “Jika seandainya memang tidak mencukupi waktu tentu bernegosiasi, cuma selama ini tidak ada negosiasi. Itu baru tender sekali, gagal tender dan langsung mereka (ULP) mengeluarkan surat tersebut. Sebenarnya ULP bisa melakukan tender lagi atau proses tender kedua,” ujarnya.

Dedi menjelaskan, Dinas PUPR memplotkan anggaran pembangunan 11 rumah duafa Kecamatan Muara Satu senilai Rp880 juta (Rp80 juta x 11 rumah) dalam APBK Lhokseumawe 2019. Lantaran paket tersebut gagal direalisasikan tahun ini, kata dia, Dinas PUPR mengalokasikan kembali anggaran tersebut pada tahun 2020 untuk calon penerima yang sudah diverifikasi.

“Karena batalnya rumah duafa (Kecamatan Muara Satu) itu, saya akan mem-ploting rumah duafa ini pada tahun 2020. Calon penerima rumah duafa tersebut tetap orang yang sama, karena calon penerima itu sudah terverifikasi semua dan sesuai dengan aturan-aturannya. Itu memang kegiatan kita nanti ke depan (2020),” ujar Dedi.[]

Baca juga: 

 Paket 11 Rumah Duafa 2 Kali Tender Gagal, MaTA: Copot Kepala ULP

2 Kali Tender Gagal, Dewan: Tidak Mungkin Semua Perusahaan Tak Memenuhi Syarat

Cerita Duafa Belum Dibangun Rumah Karena Tender Gagal

2 Kali Tender Gagal, Apakah ULP Sudah Negosiasi? GerTaK: Wali Kota Jangan Sibuk…