Jumat, Juli 26, 2024

12 Partai Deklarasi Dukung...

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 12 partai politik nonparlemen di Kota Lhokseumawe tergabung dalam Koalisi...

Keluarga Pertanyakan Perkembangan Kasus...

ACEH UTARA - Nurleli, anak kandung almarhumah Tihawa, warga Gampong Baroh Kuta Bate,...

Di Pidie Dua Penzina...

SIGLI - Setelah sempat "hilang" cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Pidie saat...

Pj Gubernur Bustami Serahkan...

ACEH UTARA - Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, didampingi Penjabat Bupati Aceh Utara,...
BerandaBerita AcehWali Nanggroe Aceh...

Wali Nanggroe Aceh Dukung Hutan Adat Mukim

BANDA ACEH – Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe (PYM) Aceh, Teungku Malik Mahmud Al-Haythar, menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung penetapan hutan adat mukim di Aceh.

Hal itu disampaikan Wali Nanggroe saat kunjungan Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Aceh yang juga Lektor Kepala Hukum Lingkungan USK Dr. Taqwaddin Husin, S.H., S.E., M.S., Sekretaris Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat Universitas Syiah Kuala (PRHIA USK), Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H., dan Panitia Serasehan Hutan Adat, Zulfikar Muhammad, di Meuligoe Wali Nanggroe, Rabu, 13 Desember 2023.

Menurut Malik Mahmud, hutan Aceh masih memiliki tutupan yang baik saat ini, sehingga perlu terus dijaga dan diselamatkan. “Salah satu upaya kita, dengan terus mendorong pemerintah melakukan penetapan hutan adat mukim. Kita perjuangkan, kita selamatkan hutan Aceh melalui hutan adat mukim,” tegasnya.

Malik Mahmud mengapresiasi Pemerintah RI melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Siti Nurbaya atas penetapan delapan hutan adat mukim pada 7 September 2023. SK itu diserahkan Presiden Joko Widodo pada 18 September 2023 di GBK Jakarta.

“Dengan kolaborasi berbagai pihak di antaranya, Universitas Syiah Kuala, tim Peneliti PRHIA USK, LSM, Pemerintah Aceh, dinas terkait, para imum mukim, lembaga-lembaga adat, masyarakat, media massa, akhirnya, delapan hutan adat mukim untuk tahap awal ini telah ditetapkan oleh pemerintah. Ke depan, perlu terus bersama-sama kita perjuangkan hutan adat mukim di wilayah kemukiman lainnya,” tuturnya.

Taqwaddin di awal pertemuan menyampaikan perjuangan hutan adat mukim di Aceh sudah cukup lama. Tahun 2005 sudah dibincangkan dengan serius di berbagai tempat. Bahkan, tahun 2010, ia menulis disertasi tentang penguasaan dan pengelolaan hutan adat mukim.

“Alhamdulillah, cita-cita dan perjuangan terhadap penetapan hutan adat mukim dilanjutkan oleh junior saya, termasuk Dr. Teuku Muttaqin Mansur, Dr. Sulaiman Tripa, Dr. M. Adli Abdullah, dan lainnya, serta Pusat Riset yang diketuai Prof. Dr. Azhari, S.H., M.C.L., M.A.,” ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, Staf khusus Wali Nanggroe Aceh, Dr. Rustam Effendi, M.Ec., menyatakan keberhasilan penetapan hutan adat mukim tersebut perlu dibarengi dengan penguatan lembaga pemerintahan mukim di Aceh. Lembaga Wali Naggroe terus berupaya agar lembaga mukim ini hidup dan bermarwah kembali seperti masa dulu.

“Pemerintahan mukim dan keistimewaan Aceh perlu terus kita jaga dan kuatkan. Ini kebanggaan dan marwah Aceh,” ujarnya, diamini Dr. Raviq, yang juga Stafsus Wali Nanggroe.

Sekretaris PRHIA USK yang juga Ketua Tim Peneliti Hutan Adat Aceh, Teuku Muttaqin Mansur, menyampaikan terima kasih secara langsung kepada PYM Wali Nanggroe Aceh atas dukungan dan kontribusinya terhadap penetapan hutan adat mukim di Aceh.

Muttaqin mengapresiasi kolaborasi semua pihak atas terwujudnya hutan adat mukim. “Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan sangat concern dan selalu memberikan perhatian penuh atas usaha penetapan hutan adat mukim tersebut,” ujar Muttaqin yang ikut hadir mendampingi Rektor USK, Dr. M. Adli Abdullah (Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN), dan Prof. Dr. Azhari saat penyerahan SK Penetapan Hutan Adat Mukim oleh Presiden, September lalu di GBK Jakarta.

“Semoga ke depan Pemerintah pusat berkenan untuk menetapkan lagi 122.000 hektare yang telah diidentifikasi layak menjadi hutan adat mukim. Mohon berkenan perjuangan ini diteruskan dan mohon berkenan Wali Nanggroe mendukung upaya ini ke pemerintah pusat,” ujar Taqwaddin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan delapan SK Penetapan Hutan Adat Mukim seluas 22.549 hektare (Ha) di Gedung GBK Jakarta pada 18 September 2023. Delapan hutan adat mukim tersebut terdiri dari Mukim Panga Pasi seluas 1.282 Ha, Mukim Krueng Sabee seluas 4.155 Ha di Kabupaten Aceh Jaya. Kemudian, Mukim Beungg seluas 4.060 Ha, Mukim Kunyet seluas 1.280 Ha, dan Mukim Paloh seluas 2.934 Ha di Kabupaten Pidie. Selanjutnya, Mukim Kuta Jeumpa seluas 2.371 Ha, Mukim Krueng seluas 4.045 Ha, dan Mukim Blang Birah seluas 2.422 Ha.[](ril)

Baca juga: