SUBULUSSALAM – Di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil saat ini dampak Corona virus Disease Covid-19, pihak perbankan diharapkan dapat memberikan keringanan kepada debitur sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Pihak perbankan harus melakukan relaksasi (penundaan) kredit bagi debitur yang terkena dampak virus corona," kata Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang kepada portalsatu.com/, Selasa, 31 Maret 2020.

Kebijakan itu disampaikan Wali Kota Affan Alfian Bintang berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemerintah Kota Subulussalam dengan pihak perbankan dan non perbankan pada Senin, 30 Maret 2020.

Pertemuan tersebut menyimpulkan beberapa kebijakan terkait tindak lanjut arahan Presiden Jokowi agar perbankan memberikan keringanan kepada debitur dampak virus corona yang melanda Indonesia.

Bintang mengatakan, skema relaksasi di perbankan diserahkan kepada masing-masing perusahaan, mengacu pada aturan BI dan OJK, terkait penerapan yang berbeda-beda sesuai kasus per kasus, apakah perpanjangan atau penundaan.

Pihak perbankan diminta memberikan informasi secepat mungkin kepada debitur agar tidak terjadi miskomunikasi, terkait siapa yang berhak mendapatkan bantuan relaksasi dari perbankan akibat dampak epidemik global ini.

Di tengah kondisi yang tidak pasti saat ini, Wali Kota Subulussalam, Affan Alfian Bintang berharap pihak perbankan dapat memberikan keringanan kepada pelaku-pelaku usaha, terutama pelaku usaha mikro. 

Begitu juga dengan penarikan kredit kepada debitur di wilayah Kota Subulussalam, supaya dilakukan dengan cara arif dan bijaksana tanpa menggunakan debt collector.

“Semoga dengan kebijakan ini dapat membantu masyarakat Kota Subulussalam,” ungkap Affan Alfian Bintang didampingi juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam, Baginda Nasution, Plt Kadinsos Syahpudin dan Asisten I Lidin Padang dan Staf Ahli Setdako Ibnu Hajar.[]