LHOKSUKON – Dua pria dan satu wanita muda ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di tiga lokasi terpisah. Ketiganya ditangkap atas pengembangan dari tersangka IF yang diamankan pada 26 Juni 2018 lalu, Senin, 20 Agustus 2018, siang.
Tiga tersangka tersebut, yaitu MUS, 25 tahun, warga Gampong Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. CE, 15 tahun, IRT asal Gampong Leubok Klit, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, dan ED, 27 tahun, warga Gampong Matang Krueng, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
“Dari pengembangan tersangka IF yang kita tangkap 26 Juni lalu, muncul nama MUS. Setelah kita tetapkan sebagai DPO sejak Juni lalu, akhirnya MUS berhasil kita tangkap di rumahnya, Senin, 20 Agustus menjelang siang. MUS mengakui terkait dengan tersangka IF. Kepada penyidik kita, MUS mengaku memperoleh sabu dari M, 28 tahun yang saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Rabu, 22 Agustus 2018.
Berdasarkan keterangan MUS, kata Ildani, pihaknya memancing M untuk menjual sabu miliknya kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli. Setelah disepakati, lokasi transaksi akan dilakukan di jalan lintasan eks-ExxonMobil, persisnya di Gampong Leubok Klit, Meurah Mulia.
“Ternyata yang mengantar sabu ke lokasi bukan M, melainkan istrinya, CE yang baru dinikahi oleh M. Saat kita mintai keterangan, CE mengaku mengetahui bahwa barang yang dibawanya itu sabu. Wanita yang baru berusia 15 tahun itu pun mengaku baru melaksanakan resepsi pernikahan dengan M, 11 hari lalu terhitung sebelum ditangkap. Kata CE, suaminya berjanji akan membelikan handphone baru merk OPPO jika dirinya bersedia mengantar sabu tersebut,” ungkap Ildani.
Ildani menyebutkan, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ED dengan jarak beberapa meter dari lokasi penangkapan CE.
“Dari CE kita amankan satu paket sabu seberat 0,61 gram/bruto. Dari ED kita amankan tutup bekas botol air mineral yang sudah dibolongi dan diberi sedotan, serta dua plastik bening berisi sabu seberat 0,11 gram/bruto,” sebutnya.
“Sementara dari MUS tidak kita temukan barang bukti lagi, namun MUS mengakui dirinya menjual sabu kepada tersangka IF yang telah kita amankan sebelumnya. Khusus tersangka CE, kita jerat Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 131 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun kurungan penjara. CE merupakan kurir dan dia tahu bahwa yang disuruh antar oleh suaminya adalah sabu,” pungkas AKP Ildani Ilyas.[]



