TAPAKTUAN – Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan, Drs. Iwan Masdi menyebutkan, dari keseluruhan jumlah penduduk daerah itu sebanyak 237.237 jiwa, yang sudah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 170.237 jiwa.

Namun dari jumlah itu, warga yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik (E-KTP) baru sebanyak 146.819 atau 86,24 %. Sedangkan sisanya sebanyak 23.418 atau 13,76 % dinyatakan belum melakukan perekaman E-KTP.

“Berdasarkan hasil rekapitulasi sampai tanggal 28 November 2016 dari sebanyak 146.819 orang penduduk Aceh Selatan yang sudah melakukan perekaman E-KTP, baru sebanyak 140.450 orang warga yang sudah memiliki E-KTP. Jumlah warga yang sudah melakukan perekaman E-KTP tersebut sudah termasuk pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada tanggal 15 Februari 2017 mendatang sebanyak 5.794 orang,” kata Iwan Masdi kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu, 30 November 2016.

Berhubung saat ini sudah menjelang berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tanggal 15 Februari 2017 mendatang, pihaknya menghimbau kepada masyarakat setempat segera melakukan perekaman E-KTP baik melalui masing-masing kantor camat maupun ke kantor Disdukcapil di Tapaktuan, sehingga masyarakat yang belum memiliki E-KTP bisa menggunakan hak suaranya pada perhelatan pesta demokrasi tersebut.

“Meskipun saat ini ketersediaan blanko E-KTP sedang kosong, tetap tidak menghambat masyarakat untuk menggunakan hak suaranya pada Pilkada mendatang, sebab pihaknya bisa mengeluarkan surat keterangan pengganti E-KTP. Surat keterangan yang berlaku selama enam bulan ini selain bisa digunakan pada Pilkada, juga bisa digunakan untuk keperluan pengurusan di perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan dan lain sebagainya,” jelas Irwan.

Terhitung hingga tanggal 30 November 2016, lanjut Irwan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keterangan pengganti E-KTP sebanyak 669 lembar terhadap warga yang sudah melakukan perekaman E-KTP.

Di bagian lain, Irwan Masdi menjelaskan, terkait data jumlah penduduk yang diserahkan pihak KIP Aceh Selatan sebanyak 13.000 orang lebih yang telah masuk ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) tapi bakal terancam tidak bisa memilih pada Pilkada tahun 2017 karena belum memiliki E-KTP, sedang dilakukan proses penelitian dan verifikasi lanjutan oleh pihaknya.

“Penelitian dan verifikasi itu dilakukan sekaligus dengan verifikasi data penduduk yang telah meninggal dunia tapi masih tetap menjadi tanggungan Pemkab Aceh Selatan membayar iuran premi BPJS Kesehatan. Verifikasi itu melibatkan langsung pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh,” kata dia.[]

Laporan Hendrik