LHOKSEUMAWE – Komitmen untuk menghadirkan pasokan listrik yang andal bagi masyarakat harus berjalan beriringan dengan tata kelola perusahaan yang bersih dan patuh hukum. Prinsip utama inilah yang melandasi langkah PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan (UP) Arun dalam memperkuat sinergi strategis bersama institusi penegak hukum di wilayah kerjanya.

Komitmen tersebut diwujudkan secara formal melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bidang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Acara seremonial ini berlangsung dalam suasana khidmat di Aula Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Senin, 15 Juni 2026.

Hadir langsung dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H., M.H., bersama Manager Unit PLN Nusantara Power UP Arun, Prihanto Budi Wardoyo. Kehadiran pucuk pimpinan kedua lembaga ini menegaskan pentingnya kolaborasi yang dibangun demi kepentingan publik yang lebih luas.

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Lhokseumawe, Feri Mupahir, menyambut baik langkah proaktif yang diambil oleh manajemen PLN Nusantara Power UP Arun. Menurutnya, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan pengawalan, pertimbangan, dan bantuan hukum yang optimal agar operasional BUMN dapat berjalan tanpa hambatan regulasi.

“Sinergi ini merupakan bentuk mitigasi risiko hukum sejak dini. Kami berkomitmen untuk mendampingi setiap langkah strategis perusahaan agar tetap berada di koridor aturan yang berlaku, sekaligus memastikan aset negara dan pelayanan kepada masyarakat terlindungi dengan baik,” ujar Feri Mupahir hangat.

Sementara itu, Manager Unit PLN Nusantara Power UP Arun, Prihanto Budi Wardoyo, mengungkapkan bahwa dukungan hukum dari korps adhyaksa merupakan elemen krusial dalam menjaga fokus perusahaan guna memberikan pelayanan energi yang prima tanpa adanya gangguan teknis maupun nonteknis.

“Melalui payung hukum yang solid ini, kami dapat melangkah dengan tingkat kepercayaan diri yang lebih tinggi, mengedepankan transparansi, serta akuntabilitas. Ini adalah investasi jangka panjang demi keandalan pasokan listrik untuk Aceh agar tetap stabil, aman, dan berkelanjutan,” tegas Prihanto Budi Wardoyo.

Acara diakhiri dengan prosesi penandatanganan berkas perjanjian, dilanjutkan dengan sesi dokumentasi bersama sambil menunjukkan naskah kerja sama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebagai simbol babak baru kemitraan yang harmonis.[]