LHOKSUKON – Syahnun, 30 tahun, warga Gampông Alue Mirah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, tersangka pengedar sabu diciduk anggota Koramil dan warga setempat, Rabu, 23 Maret 2016 sekitar pukul 21.20 WIB. Saat ini tersangka dan barang bukti tujuh paket sabu dan sebuah dompet berisi uang tunai Rp400 ribu telah diserahkan ke Polres Aceh Utara.
“Benar, semalam telah diserahkan satu tersangka narkoba, Syahnun dan tujuh paket sabu oleh pihak Koramil Tanah Jambo Aye bersama warga setempat ke Polsek Tanah Jambo Aye. Selain itu juga ada dompet berisi uang Rp400 ribu milik tersangka dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah itu tersangka diserahkan kembali ke Satuan Narkoba,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Mukhtar, kepada portalsatu.com, Kamis, 24 Maret 2016.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, sabu yang telah dipaketkan dengan plastik bening itu hendak dijual kepada pelanggan.
“Tersangka merupakan pengedar sabu yang selama ini sangat meresahkan masyarakat. Kasusnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” uajr AKP Mukhtar.[](bna/*sar)


