IDI RAYEK – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Timur kembali menertibkan sejumlah hewan ternak yang berkeliaran di jalan lintas negara. Penertiban tersebut dilakukan sebagai bentuk realisasi dari Qanun Pemerintah Kabupaten Aceh Timur no 9 tahun 2012 tentang penertiban hewan ternak.

Amatan portalsatu.com penertiban dipusatkan diberbagai titik, di antaranya meliputi jalan lintas negara pusat Kota Idi, Peudawa sampai ke gampong jalan kecamatan Idi Rayek.

“Pasca lebaran ini kembali kita lakukan penertiban hewan ternak, ini juga merupakan bentuk upaya kita menindaklanjuti qanun no 9 tahun 2012, sementara  razia serupa terus kita tingkatkan semaksimalnya ke depan,” ujar Kepala Satpol PP dan WH, Adlinsyah, Melalui kabid Tantib T. Amran kepada portalsatu.com, Rabu 13 Juli 2016.

Dia mengatakan khusus kabupaten Aceh Timur masih sangat banyak laporan yang diterima pihak satpol pp terkait  hewan ternak yang berkeliaran. Berdasarkan itu dia menilai sampai saat ini masih minimnya rasa kesadaran masyarakat dalam ketertiban menjaga hewan ternak.

“Kita mengimbau kepada masyarakat agar mengawasi hewan ternaknya, apalagi itu sudah membahayakan keselamatan orang lain terutama penguna jalan. Dalam hal ini juga kita bukan melarang untuk memelihara ternak, namun hanya kita harap masyarakat bisa saling memahami tanpa ada pihak yang dirugikan,” katanya, seraya meminta kepada peternak agar melepas hewan ternaknya pada lokasi yang aman.

Dia mengatakan, untuk hewan ternak yang terjaring razia akan diamankan di kantor dinas setempat. Sementara untuk satu ekor sapi didenda sebanyak 50 ribu perhari, sedangkan kambing Rp.30 perhari.

“Kepada siapa saja yang merasa hewan ternaknya sudah diamankan agar segera mendatangi kantor satpol PP,” pungkas Kabid Tantib.[]