BLANGKEJEREN – Masyarakat Kabupaten Gayo Lues yang hendak melaksanakan pesta pernikahan ataupun sunat rasul harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak diindahkan, Tim Gugus Tugas Covid-19 setempat akan mengeluarkan surat edaran tidak boleh mengadakan acara keramaian.
Pernyataan itu disampaikan Suhaidi, Kepala BPBD Gayo Lues dan Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19,) kepada wartawan, Jumat, 7 Agustus 2020.
“Surat edaran tidak boleh melaksanakan hajatan belum kita keluarkan. Namun, jika warga tidak mengindahkan protokol kesehatan, itu harus kita lakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19,” kata Suhaidi melalui telepon.
Menurut Suhaidi, masyarakat yang hendak melaksanakan hajatan mulai 12 Agustus, harus memastikan semua yang hadir menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, jaga jarak, dan membatasi tamu undangan dari luar daerah untuk menghindari penularan Covid-19.
“Jika ada undangan dari luar daerah yang hendak ke tempat pesta, itu harus ada surat negatif rapid test atau negatif uji swab, nanti diperiksa di pos perbatasan. Kenapa kita harus melakukan ini, karena warga di kabupaten tetangga kita sudah ada yang positif Covid-19, dan kami Tim Gugus Gayo Lues berupaya semaksimal mungkin agar jagan sampai ada warga Gayo Lues lagi yang positif Covid-19,” jelasnya.
Menurut Suhaidi, imbauan memperketat seluruh pos perbatasan dan harus ada surat keterangan dari kepala desa saat melakukan perjalanan bagi warga yang keluar daerah sudah dikeluarkan dan mulai berlaku 12 Agustus 2020.
“Tim Gugus Tugas Kabupaten Gayo Lues menyebarkan imbauan bahwa mulai 12 Agustus 2020, masyarakat yang ingin keluar kota harus meminta surat pas jalan dua rangkap dari kepala desa. Satu rangkap ditingalkan di pos perbatasan, dan satu rangkap sebagai pegangan. Setelah pulang dari luar daerah harus berjanji siap dikarantina selama 14 hari,” pungkas Suhaidi.[]



