ACEH BARAT – Dua warga Aceh Barat melaporkan dugaan pengutipan dalam penerimaan tenaga kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien (RSUD CND) Meulaboh, ke Satuan Reserse Kriminal Polres setempat, Rabu, 25 Juli 2018, sore.

Kapolres Aceh Barat, AKBP H. Raden Bobby Aria Prakasa, melalui Kaur BIN Ops Reskrim, Ipda P. Panggabean, mengatakan, para pelapor merasa dirugikan oleh salah seorang oknum Pegawai Harian Lepas (PHL) RSUD CND Meulaboh, yang diduga melakukan pengutipan dalam perekrutan tenaga kontrak di rumah sakit tersebut.

“Ada yang diminta Rp7 juta, ada yang Rp4,5 juta. Uang tersebut, kata korban, supaya lulus diterima sebagai pegawai kontrak di RSUD CND Meulaboh. Pelapor, satu orang luar, satu pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) di rumah sakit,” ujar Panggabean kepada awak media, di Mapolres setempat, Kamis, 26 Juli 2018, sore.

Panggabean mengatakan, pihaknya masih tahap pemeriksaan para saksi dan barang bukti. “Kalau cukup dua unsurnya, terlapor akan kami panggil segera. Dipersangkakan dengan pasal penipuan, pasal 378 KUHP,” katanya.

Dia mengimbau, jika ada masyarakat yang mengetahui atau mengalami hal serupa, dapat melaporkannya ke Polres Aceh Barat. Ia berjanji, pihaknya akan melindungi identitas para saksi dan pelapor. “Apabila ada yang dirugikan tentang penerimaan pegawai honorer di RSUD  CND Meulaboh, segera laporkan ke Polres Aceh Barat. Jangan takut, kami akan melindungi setiap saksi atau korban,” tegasnya.[]