ACEH UTARA – Masyarakat Gampong Alue Rime, Kecamatan Pirak Timu, meminta Bupati Aceh Utara memasukkan lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) PT Blang Ara Company dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Salah seorang tokoh masyarakat Gampong Alue Rime, Muhammad Isa, kepada portalsatu.com/, Rabu, 21 Januari 2019, mengatakan, lahan HGU PT Blang Ara Company itu berada di Kecamatan Pirak Timu, Paya Bakong dan Cot Girek. Menurut Isa, HGU perusahaan itu sudah berakhir pada 31 Desember 2015 lalu.

Oleh karena itu, kata Isa, masyarakat Alue Rime meminta agar lahan tersebut yang terletak di Kecamatan Pirak Timu dapat dikelola kembali oleh warga setempat melalui program TORA untuk disertifikatkan. Pasalnya, kata dia, lahan itu  sudah diterlantarkan perusahaan sejak tahun 1998 silam. Sebagian masyarakat juga sudah menanam sawit, pinang, cokelat, rambutan, durian dan tanaman lainnya di lahan itu sejak tahun 1999.

“Kita telah menyurati Bupati Aceh Utara agar tidak memperpanjang HGU PT Blang Ara Compony, karena sudah berakhir pada 31 Desember 2015 lalu. Agar Pemkab Aceh Utara untuk mendukung pengelolaan lahan itu sekitar 2.600 hektare menjadi milik masyarakat,” kata Isa yang juga Tuha Peut Alue Rime.

Menurut Isa, permohonan agar lahan eks-HGU PT Blang Ara Company dimasukan dalam program TORA, sudah disampaikan kepada Bupati Aceh Utara melalui surat tanggal 20 Januari 2019 ditandatangani Geuchik Gampong Alue Rime, Tuha Peut, dan mengetahui Camat Pirak Timu. Surat tersebut juga ditembuskan kepada DPRK Aceh Utara.

“Apabila Pemerintah (Aceh Utara) tidak merespons dengan baik, maka kita akan melakukan aksi dengan menurunkan massa untuk menuntut hal tersebut,” ungkap Isa.

Sejauh ini portalsatu.com/ belum berhasil mengonfirmasi pihak Pemkab Aceh Utara dan PT Blang Ara Company terkait HGU tersebut.[]