ACEH UTARA – Masyarakat Babah Buloh mengeluhkan jalan menghubungkan Gampong Teungoh, Kecamatan Sawang dengan Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara, rusak parah sehingga sulit dilintasi kendaraan.

Keluhan itu disampaikan Geuchik Gampong Babah Buloh, Jafaruddin, kepada anggota DPRA, Tarmizi alias Panyang, usai pertemuan dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Ustaz H. Muhammad Fadhil Rahmi, Lc., di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Sawang, Rabu, 18 Desember 2019.

Setelah pertemuan di sekolah tersebut, Fadhil Rahmi dan Tarmizi Panyang turun ke jalan rusak di perbatasan Gampong Babah Buloh, Kecamatan Sawang, dengan Gampong Jamuan.

Geuchik Jafaruddin mengatakan, jalan penghubung Kecamatan Sawang dan Banda Baro itu sudah lama rusak parah. Kondisi tersebut membuat warga pengguna kendaraan mengalami kesulitan saat melintasi kawasan itu, terlebih ketika musim hujan, lantaran jalan berlubang digenangi air dan berlumpur.

“Jalan ini belum pernah diaspal. Padahal, jalan ini sangat penting bagi masyarakat. Mulai dari petani pergi pulang ke sawah dan kebun, hingga pihak Puskesmas membawa pasien menggunakan ambulans. Dengan kondisi (jalan) seperti ini tentu menjadi kendala,” kata Jafaruddin di lokasi jalan rusak itu.

Jafaruddin berharap Pemerintah Aceh segera membangun atau memperbaiki jalan rusak tersebut.

Anggota DPRA, Tarmizi Panyang, menyebutkan jalan rusak itu diperkirakan sekitar 5 kilometer dari Gampong Teungoh, Kecamatan Sawang ke Jamuan, Banda Baro. Jalan itu juga terhubung dengan Jalan KKA tembus ke kawasan Bener Meriah.

“Artinya, fungsi jalan ini bukan hanya antara dua kecamatan yakni Sawang dan Banda Baro. Ini yang harus dipahami oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas PUPR. Kita minta segera diperbaiki jalan ini,” tegas Tarmizi Panyang yang juga putra Sawang.

Menurut Tarmizi Panyang, jalan tersebut sudah lama rusak. Pemerintah belum pernah membangun aspal, hanya sebatas pengerasan terhadap jalan itu. “Sudah sekitar 10 tahun rusak, sebelumnya tidak begitu parah. Tapi sekarang sudah banyak lubang besar di badan jalan,” ungkapnya.

Tarmizi Panyang mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan pembangunan jalan itu melalui pokok pikiran alias anggaran aspirasi dewan tahun 2020 senilai Rp2 miliar. Namun, kata dia, setelah RAPBA dievaluasi oleh pihak Kemendagri, usulan anggaran itu hilang (dicoret) dengan alasan non-kewenangan. 

“Oleh karena itu, kita berharap kepada Plt. Gubernur dan Dinas PUPR agar dikembalikan kepada dasar anggaran itu untuk keperluan perbaikan jalan ini, karena masih bisa direvisi. Seharusnya pembangunan infrastruktur menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan hanya diandalkan kepada pokir dewan,” ujar Tarmizi Panyang.[]