BANDA ACEH – Khairumi, warga Gampong Pucuk Lembang, Kabupaten Aceh Selatan, menyerahkan seekor trenggiling (manis javanica) kepada anggota OIC (Orangutan Information Center) Aceh Selatan, Kamis, 11 Januari 2018.

“Selanjutnya informasi tersebut diteruskan ke personel BKSDA Aceh Resor Tapaktuan,” ujar Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Sapto Aji Prabowo, dikonfirmasi portalsatu.com/, Sabtu, 13 Januari 2018, malam.

Personel BKSDA Tapaktuan dipimpin Wirli kemudian  mendatangi rumah pelapor, sekitar pukul 21.00 WIB, untuk menyelamatkan trenggiling tersebut untuk  diamankan ke kantor. 

Sapto menjelaskan, trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi, sesuai Lampiran PP 7 Tahun 1999 Famili Mamalia Nomor 41 dan Kategori Critically Endangered/Kritis Status konservasi IUCN (International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources) Red List.

“Yang pada perdagangan gelap di internasional kerap diyakini oleh sebagian orang berkhasiat sebagai bahan pengobatan tradisional serta sisik trenggiling tersebut digunakan sebagai bahan baku produk kosmetik dan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Sapto. “Trenggiling tersebut diperkirakan berjenis kelamin jantan dengan usia sekitar 2 tahun,” ujar dia.

Sapto menilai tindakan Khairumi menunjukkan kesadaran masyarakat akan upaya pelestarian satwa liar yang dilindungi sebagaimana Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“Sudah mulai tumbuh (kesadaran melindungi satwa liar) dan semoga akan terus ada yang mengikuti apa yang dilakukan Bapak Khairumi,” ujarnya.

Setelah diamankan, satwa yang dilindungi tersebut besoknya dilepasliarkan personel BKSDA Aceh Resor Tapaktuan dan anggota OIC ke Kawasan Hutan Gampong Panton Luas, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.[]