LHOKSEUMAWE – Sejumlah warga pemilik lahan yang terkena proyek pengembangan Bendungan Krueng Pase di Gampong Pulo Blang, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara tidak mau menandatangani surat pernyataan pembebasan lahan. Dalihnya warga telah menyerahkan kuasa penyelesaian masalah itu ke pihak Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Hal itu diungkapkan Geuchik Pulo Blang, Muksalmina kepada portalsatu.com, Kamis 20 Juli 2017. Padahal dirinya sudah menjelaskan bahwa ada kesepakatan antara YARA dengan Pemkab Aceh Utara dalam rapat terkait pembebasan lahan di Kantor Bappeda Aceh Utara pada Mei lalu.
“Saya tidak mengerti mengapa warga tidak mau teken surat itu. Mereka hanya mengatakan biarkan masalah itu diselesaikan oleh YARA. Padahal bupati sendiri waktu pertemuan di Bappeda sudah sepakat YARA sebagai mediator antara warga dan Pemkab untuk menyelesaikan masalah nilai yang akan diganti rugi, warga juga meminta masalah nilai ditetapkan sesuai aturan atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” terang Muksalmina.
Ia menjelaskan saat ini tersisa 7 pemilik lahan yang belum mau menerima ganti rugi yang ditawarkan pemerintah. Sebagian warga sudah menerima ganti rugi yaitu Rp 10 ribu per meter. “Setahu saya tahun ini pemerintah menyediakan dana Rp 2,9 miliar dan diharapkan bisa selesai tahun ini juga, biar proyek pengembangan bendungan dijalankan pada 2018,” jelasnya.
Muksalmina juga meminta pihak YARA segera menemui warga untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan. Apalagi dalam pertemuan dengan Pemkab Aceh Utara pada Mei 2017 lalu disaksikan Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Safaruddin Koordinator YARA berkomitmen untuk membantu Pemkab Aceh agar ganti lahan selesai tahun ini.
Geuchik menjelaskan, proyek pengembangan Bendungan Krueng Pase mencakup lima gampong di dua kecamatan, di arah kiri bendungan yaitu Gampong Pulo Blang, Lhok Tuwe dan Tualang di Kecamatan Meurah Mulia. Sedangkan diseberang kanan Gampong Alue Panah, Aleu Mirah dan Alue Ngom Kecamatan Nibong.
Sebelumnya Safaruddin YARA sempat menjelaskan, kendalannya nilai pembebasan lahan yang tidak sesuai keinginan pemilik lahan. Pemkab Aceh Utara hanya menyanggupi Rp 10 ribu per meter, sedangkan pemilik lahan menuntut Rp 50 ribu per meter.
Proses hukum konsinyasi di Pengadilan Negeri Lhoksukon sudah diputuskan pada April lalu, bahwa dana pembebasan lahan yang dititipkan Pemkab Aceh Utara senilai Rp 440 juta untuk nilai 4,4 hektare lahan milik Jailani A. Samad di Gampong Pulo Blang, Meurah Mulia, sudah sesuai dengan nilai lahan yang dibebaskan, jelas Safaruddin.
Namun, katanya, Jailani A Samad, warga asal Gampong Mesjid, Kecamatan Meurah Mulia menolak menerima dana tersebut walau sudah ada keputusan dari majelis hakim. Dalihnya harga yang harus dibayarkan yaitu Rp 50 ribu per meter. Oleh sebab itu, tak lama setelah putusan konsinyasi, warga didampingi YARA melakukan gugatan perdata ke PN Lhoksukon dengan terlapor bupati dan Pemkab Aceh Utara.[]



