WASHINGTON DC – Ibu kota Amerika Serikat (AS), Washington DC bisa jadi negara bagian pertama yang menolak perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang melarang masuk warga dari tujuh negara Muslim. Penolakan itu dilakukan secara terang-terangan oleh kepala kejaksaan Washington Bob Ferguson.

Dilansir harian The Daily Mail, Rabu (1/2), mereka menganggap aturan baru yang baru tersebut 'bukan Amerika dan tidak sah'. Tak hanya melarang masuk warga dari tujuh negara Muslim, Trump juga menghentikan seluruh program pengungsian.

“Kita adalah negara yang berdasarkan atas hukum, dan pengadilan bukan suara tertinggi, itu adalah Konstitusi. Pada akhirnya, baik mematuhi Konstitusi atau tidak. Dalam pandangan kami, presiden tidak mengindahkan Konstitusi saat menandatangani perintah eksekutif,” tegas Ferguson.

Ferguson merupakan satu dari 16 kepala kejaksaan yang menolak tegas kebijakan Trump tersebut, meski aturan itu hanya berlaku selama 90 hari dan bisa ditinjau ulang. Beberapa orang mengajukan gugatan terhadap Trump, Departemen Keamanan Nasional dan pejabat tinggi di pemerintahan Trump ke pengadilan Seattle.

Ferguson mengklaim, penolakan ini juga mendapatkan dukungan dari Amazon.com Inc dan Expedia Inc, di mana mereka akan mendukung putusan negara bagian. Sementara Microsoft Corp juga memastikan akan bekerja sama dengan kantor kejaksaan untuk memberikan informasi atas kebijakan Trump tersebut.

Kepala kejaksaan Washington ke-18 ini menyebut kebijakan Trump telah memisahkan keluarga di Washington, mengganggu kenyamanan penduduk kota, merusak ekonomi, dan menyakiti banyak perusahaan yang berkantor di ibu kota, serta membuat kota ini tidak lagi ramah terhadap imigran dan pengungsi.

“Saya sudah berhubungan dengan kepala kejaksaan di negara bagian lainnya, tapi pada momen ini negara bagian Washington memiliki tindakan legal sendiri,” katanya.

Gubernur Negara Bagian Washington Jay Inslee menyebut kebijakan Trump itu salah. Dan pihaknya menolak untuk memberikan dukungan.

“Maksud yang jelas dari perintah eksekutif ini adalah untuk mendiskriminasikan satu iman di antara anak-anak Tuhan,” ujar Inslee.
Inslee mengaku tidak takut jika pernyataannya itu mendapatkan pembalasan yang setimpal dari Trump. Namun, dia meyakinkan publik di mana dirinya tidak akan dimanfaatkan untuk mematuhi perintah dari atasannya itu.

“Kita tidak akan menyerah, kita tidak akan dimanfaatkan, kita tidak akan terancam, kita tidak akan terintimidasi.”

Sebelumnya, aparat imigrasi Bandara Internasional Seattle-Tacoma sempat menahan dua orang beberapa saat usai turun dari pesawat. Tindakan itu dilakukan otoritas bandara mengikuti kebijakan yang dijatuhkan Trump dua pekan lalu.

Politikus dari Partai Republik Pramila Jayapal memastikan keduanya telah dilepaskan. Satu merupakan warga negara Sudan dan satu lagi berasal dari Yaman, di mana kedua negara itu telah dilarang masuk ke AS.[] sumber: merdeka.com