BANDA ACEH – Kuasa Hukum DPRA, Mukhlis Mukhtar, S.H., menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang APBA tahun 2018, telah melanggar konstitusi, komitmen dan prinsip-prinsip demokrasi, termasuk semangat perdamaian Aceh.

Itulah sebabnya, kata Mukhlis Mukhtar, DPRA ingin menggugat Pergub tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum. “Jangan sampai gubernur bertindak secara otoriter,” ujar dia, diwawancarai portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Jumat, 4 Mei 2018, malam.

Mukhlis Mukhtar mengakui, satu sisi rakyat membutuhkan APBA. Namun, kata dia, negara membentuk pemerintahan untuk mengatur kebutuhan masyarakat. Artinya, menurut dia, gubernur harus mendahulukan bentuk pengaturan yang teratur terlebih dahulu, sebelum mengeluarkan Pergub APBA.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Setda Aceh, Mulyadi Nurdin, melalui siaran pers diterima portalsatu.com/, 2 Mei 2018, menilai upaya DPRA menggugat Pergub APBA sah-sah saja karena diperbolehkan secara hukum. Apalagi DPRA memiliki fungsi legislasi dan pengawasan. 

Namun, menurut dia, “Jika gugatan DPRA berhasil, maka yang dirugikan adalah rakyat Aceh karena uang dalam APBA sebesar 15 triliun tersebut tidak bisa dikucurkan untuk rakyat, seperti beasiawa anak yatim, rumah duafa, gaji guru, iuran JKA, pembangunan jalan, jembatan, irigasi, pembukaan sawah baru, pupuk, benih, dan lain-lain, tidak bisa dilaksanakan”.

Berikut selengkapnya hasil wawancara jurnalis portalsatu.com/, Muhammad Fazil, dengan Kuasa Hukum DPRA, Mukhlis Mukhtar, terkait rencana DPRA menggugat Pergub APBA 2018, dan Pergub tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat:

Apa benar Anda sudah ditunjuk oleh pihak DPRA untuk menjadi kuasa hukum dalam menggugat Pergub tentang APBA 2018, dan Pergub Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat?

Iya, saya ditunjuk oleh pihak DPRA untuk proses gugatan tersebut. Namun, yang pertama kali kita menelaah terlebih dahulu adalah menyangkut persoalan Pergub APBA, kita selesaikan dulu satu-satu.  

Apakah kedua Pergub itu akan digugat ke Mahkamah Agung, atau?

Jika melihat secara aturan memang demikian yaitu gugatannya ke Mahkamah Agung (MA). Apabila yang kita persoalkan itu di bawah undang-undang tentunya hal tersebut kewenangan MA. 

Apa yang menjadi dasar atau alasan paling kuat bagi DPRA menggugat Pergub APBA itu?

Itu semua ada aturannya. Misalnya, ada pasal dalam Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) tentang Keuangan Daerah. Kemudian juga ada sumpah jabatan, saat menjadi pejabat itu kan ada disumpah dengan melaksanakan amanah undang-undang sabaik-baiknya. Bahkan, kalau menurut saya, itu sudah melanggar konstitusi.

Sejauh ini, langkah apa saja yang sudah disiapkan oleh tim kuasa hukum DPRA untuk menggugat Pergub tersebut?

Pada dasarnya kita sudah menelaah secara hukum (terkait Pergub APBA 2018), ternyata ada aturan-aturan hukum yang dilanggar, salah satunya telah melanggar konstitusi, komitmen dan prinsip-prinsip demokrasi, semangat perdamaian dan sebagainya.

Menurut pihak Pemerintah Aceh, jika gugatan DPRA berhasil, maka yang “dirugikan adalah rakyat Aceh karena uang dalam APBA sebesar 15 triliun tersebut tidak bisa dikucurkan untuk rakyat”. Tanggapan Anda?

Itu kan pendapat mereka (pemerintah), kalau kita lebih melihat dari segi aturan hukum. Memang dari satu sisi rakyat membutuhkan APBA, tetapi jika dilihat dari segi aturan bahwa negara membentuk pemerintahan untuk mengatur kebutuhan masyarakat. Berarti pejabat itu harus mendahulukan bentuk pengaturan yang teratur terlebih dahulu.

Kami tetap berprinsip pada hukum, dan menggugat itu pun hak bagi setiap warga negara.

Di samping itu, selama ini banyak yang beredar adalah kabar-kabar fitnah, intimidasi, propaganda dan bermacam hal lainnya. Seperti terjadi saat ini, kami ini sebagai kuasa hukum (yang ditunjuk oleh DPRA), kita pun kena imbasnya. Menurut saya, itu bukan pendidikan politik yang baik. Untuk itu mari ke depan melakukan pembenahan, karena negara ini bukan sistem kerajaan. 

Ada hal lainnya yang ingin Anda sampaikan terkait persoalan dua Pergub itu?

Yang jelas mereka (DPRA) ingin menggugat Pergub tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum saja, jangan sampai gubernur bertindak secara otoriter. Intinya harus sesuai prinsip atas dasar berdemokrasi.[]