BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh berhasil menyita 165 botol minuman keras (Miras) berbagai merk di salah satu rumah di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Rabu, 23 Desember 2015. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga.

“Ya, ada sekitar 165 botol miras yang kami sita dari salah sebuah rumah di belakang gereja Methodist. Miras itu terdiri dari 12 unit yang berbeda, ada anggur dan jenis minuman keras lainnya,” kata Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi saat dihubungi portalsatu.com melalui sambungan seluler.

Dia mengatakan Satpol PP dan WH akan terus memburu peredaran minuman keras di Banda Aceh. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada Satpol PP dan WH terkait dengan peredaran miras.

“Kalau miras ini akan diburu terus dan kami minta kepada masyarakat untuk menghubungi call center kami di 081219314001 untuk pelayanan masyarakat dan pengaduan terkait segala hal yang bisa kami atasi,” ujar Yusnardi.[](bna)