Organisasi pelestarian global, World Wide Fund for Nature (WWF)  sedang diselidiki terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Penyelidikan itu dilakukan oleh Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).  Untuk pertama kali dalam sejarah, WWF diperiksa terkait pelanggaran HAM.

WWF diduga melakukan pelanggaran terhadap masyarakat pygmi suku Baka yang mendiami hutan hujan Kongo Basin di Kamerun. Kelompok itu dituding menggunakan kekerasan fisik dan ancaman terhadap warga Baka selama beberapa tahun, sejak 1991.

Tuntutan itu bermula dari laporan Survival International (SI), kelompok pembela hak masyarakat adat pada 2016. SI menyerahkan laporan pengaduan setebal 228 halaman  resmi kepada OECD di Swiss. Laporan itu menjelaskan tentang  pemerintah Kamerun yang mendapat dukungan penuh dari WWF telah membatasi akses penduduk Baka ke tanah leluhur mereka, yakni  hutan tempat mereka selama ini hidup yang diubah menjadi kawasan hutan lindung.

Baka dan suku-suku hutan hujan lainnya telah melaporkan pelecehan sistematis di oleh tim anti-perburuan WWF, termasuk penangkapan, pemukulan, penyiksaan dan bahkan kematian, selama lebih dari 20 tahun.

“Anggota regu anti-perburuan WWF meneror anak-anak serta seorang wanita tua dengan parang. Mereka memukuli warga. Menebas dengan parang, ” kata seorang anggota suku Baka kepada SI.

Dalam dua surat terbuka, warga Baka membuat permohonan agar pihak konservasi mengizinkan mereka untuk tinggal di tanah mereka. Suku Baka sangat mengandalkan hutan untuk bertahan hidup.  SI mengatakan memiliki bukti terkait pelanggaran WWF tersebut.

“OECD mengakui keluhan kami adalah langkah besar bagi kelangsungan hidup masyarakat adat. WWF telah menyebabkan penderitaan bagi suku-suku di Kongo Basin. Organisasi-organisasi konservasi besar harus berhenti berkolusi dalam pencurian tanah suku. suku-suku adalah konservasionis terbaik dan wali dari alam. Mereka harus berada di garis depan dari gerakan lingkungan,” kata Direktur SI, Stephen Corry seperti dikutip dari Guardian.

Namun WWF membantah semua tudingan tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan segala sesuatunya dengan berdasarkan prosedur dasar yang sesuai dengan ketentuan umum atau standar Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Menurut WWF sejauh ini mereka hanya menemukan satu keluhan terkait pelecehan.

Di bawah pedoman OECD, keluhan dan perselisihan antara SI dan WWF akan dimediasi oleh pejabat pemerintah Swiss. Kedua pihak yang berselisih sudah bersedia untuk bertemu di Swiss.

Ini adalah pertama kalinya perselisihan antara lembaga amal internasional nion-profit diteliti di bawah pedoman OECD. Sebelumnya OECD hanya mengurus perselisihan perusahaan multinasional yang bersifat komersial. | sumber : tempo