IDI RAYEK – Lembaga World Wide Fund for Nature (WWF) mengungkap perdagangan ilegal satwa liar di dunia mencapai 10-20 miliar USD per tahunnya. Data tersebut dipaparkan dalam pelaksanaan sosialisasi pencegahan dan penegakaan hukum terhadap kejahatan satwa yang dilindungi, di Aula Mapolres Aceh Timur, Selasa, 17 Mei 2016.
“Perburuan satwa yang dilindungi semakin meningkat, khususnya dalam kawasan hutan Sumatera. Maka dalam hal ini WWF terus berupaya menahan laju perburuan liar dengan bekerja sama dengan penegak hukum,” ujar Staf Komunikasi WWF, Chik Rini, kepada portalsatu.com.
Dia mengatakan kejahatan perdagangan ilegal satwa liar mencapai omset yang lumayan besar. Chik Rini menilai produk hukum yang berlaku untuk perdagangan ilegal tersebut tidak sesuai dengan harga atau untung yang diperoleh pelaku.
“Kita dapat melihat produk hukum selama ini antara omset yang didapatkan tidak sesuai dengan hukuman yang diterapkan. Dalam hal inilah perlu sekali membangun kerja sama kita dengan penegak hukum, agar bisa memperkuat hukum kepada siapapun yang melakukan perdagangan satwa liar,” katanya.
Chik mengatakan perburuan satwa yang dilidungi saat ini tidak hanya melibatkan pemburu lokal saja. Jaringan internasional juga diketahui turut campur tangan dalam bisnis tersebut.
“Permainan mereka sangat teroganisir, hubungan antara pemburu lokal dengan internasional terjalin dengan baik, mulai dari proses transaksi uang, pengiriman barang, dan target satwa yang diburu,” katanya.
WWF mendata beberapa jenis satwa yang paling diburu di kawasan hutan Aceh seperti gajah, harimau, badak, orangutan, burung rangkong, murai batu, beruang dan tringgiling. Semua jenis satwa ini menjadi incaran pemburu, tidak hanya di hutan Aceh tetapi juga di hutan Sumatera. Mereka kemudian mengirimkan buruannya melalui laut ke penadah.
WWF sangat berharap peran masyarakat dalam menjaga dan melindungi satwa yang dilindungi di daerahnya. Apalagi bisnis perdagangan ilegal satwa liar merupakan kejahatan terbesar keempat, setelah bisnis narkoba, senjata api ilegal dan human trafficking.
“Kita harap peranan masyarakat dan segenap lapisan elemen lainnya untuk melaporkan kepada penegak hukum jika tercium adanya kejahatan itu,” kata Chik.
Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim Aceh Timur AKP Budi, sangat mengapresiasi atas terselenggaranya sosialisasi mencegah perburuan ilegal satwa liar di wilayah hukumnya. Menurutnya mereka lebih mengetahui jenis satwa yang dilindungi dengan adanya kegiatan tersebut.
“Serta proses penerapan hukum yang sesuai dengan produk serta tepat sasaran,” katanya.[](bna)




