LHOKSEUMAWE – PT Jasa Raharja Perwakilan Lhokseumawe membayar santunan kematian korban kecelakaan mobil Xenia hantam truk tronton mogok di Aceh Utara, Bripka Timbul Siahaan, dan istrinya, Ida Susanti Br. Purba, masing-masing Rp50 juta. Santunan diberikan kepada anak kandung korban, Chapy Gantara Siahaan, yang secara simbolis diwakili kakeknya, Robin Purba, di rumah korban, KP3 Kota Lhokseumawe, Senin, 22 Oktober 2018, siang.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Lhokseumawe, T. Rahmuddin, kepada portalsatu.com/, menyebutkan, dalam kecelakaan tersebut tiga korban meninggal di lokasi kejadian, dan satu korban meninggal dalam perjalanan dirujuk ke rumah sakit. Sedangkan tiga korban lainnya luka berat, saat ini dirawat di salah satu rumah sakit di Medan, Sumatera Utara.

“Santunan untuk anggota Brimob Bripka Timbul dan istrinya, Ida Susanti, sudah kita transfer ke rekening Chapy Rp100 juta, tadi secara simbolis diwakili Robin Purba yang merupakan orang tua dari Ida Susanti. Ahli waris dari keduanya adalah Chapy Gantara, 10 tahun, yang saat ini sedang dirawat di Medan,” ujar Rahmuddin.

Untuk korban luka berat yang kini dirawat di Medan, kata Rahmuddin, PT Jasa Raharja menjamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta untuk Kudus Sitompul, Loisa Br. Siahaan, dan Chapy Gantara Siahaan.

“Sementara untuk korban meninggal Lengsina Purba dan Charen Dicta Mutia Siahaan (sebelumnya tertulis Karen), akan mendapat bantuan biaya penguburan masing-masing Rp4 juta. Kedua korban tersebut tidak memiliki ahli waris yang sesuai dengan ketentuan. Charen, Bripka Timbul dan Ida Susanti dimakamkan di Siborong-borong, Sumatera Utara. Sementara Lengsina Br. Purba dimakamkan di Kutacane,” pungkas T. Rahmuddin.[]