LHOKSEUMAWE – Samsul Bahri menghargai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dirinya sebagai Ketua Panwaslih Aceh. Namun, ia tetap menjadi anggota Panwaslih Aceh sampai habis masa jabatannya.
Saya hanya diberhentikan sebagai ketua, jadi saya turun posisi menjadi anggota. Saya hargai keputusan DKPP itu, tapi saya sudah menjalankan tugas sebagai pengawas pemilihan dengan baik sesuai peraturan KPU maupun peraturan Bawaslu, terang pria yang akrab disapa Yah Chon tersebut saat dihubungi portalsatu.com, Rabu, 10 Mei 2017, malam.
Yah Chon mengaku tidak menghadiri sidang putusan tersebut, karena ada kegiatan mendesak di luar daerah. Ia mengaku tahu putusan tersebut dari pesan singkat yang dikirim oleh rekan yang mengikuti sidang sesaat setelah hakim DKPP membacakan putusan.
Terkait penggantinya sebagai Ketua Panwaslih Aceh, Yah Chon menyerahkan semua putusan kepada hasil rapat pleno menentukan ketua baru.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan Samsul Bahri sebagai ketua Panwaslih Aceh, Rabu, 10 Mei 2017. Hakim mengabulkan sepenuhnya pengaduan dari Komisi Independen Pemilihan Aceh Tengah.
Yah Chon dinyatakan terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara, yaitu Pasal 10, Pasal 14 dan Pasal 16. “Majelis hakim mengabulkan pengaduan KIP Aceh Tengah untuk seluruhnya, dengan hukuman memberhentikan Samsul Bahri sebagai Ketua Panwaslih Aceh. Hukuman itu berlaku sejak diucapkan majelis hakim dan harus dilaksanakan selambat-lambatnya dalam tenggang waktu tujuh hari setelah putusan,” kata Nazaruddin Ibrahim, penasihat hukum KIP Aceh Tengah.(Baca: Putusan DKPP, Samsul Bahri Diberhentikan Sebagai Ketua Panwaslih Aceh)[]


