BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak DPRA untuk menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Aceh, terkait lambatnya penyerahan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS). Akibat keterlambatan tersebut, jadwal pembahasan RAPBA 2018 hingga saat ini belum menemukan kejelasan.
"Lambatnya penyerahan dokumen dari Gubernur, maka lambat juga pengesahan APBA, yang berdampak pada lambatnya pembangunan di Aceh, dan ini tentu akan sangat merugikan masyarakat Aceh," kata Ketua YARA, Safaruddin, SH, melalui pesan WhatsApp kepada portalsatu.com/, Rabu, 3 Januari 2018.
YARA mendesak DPRA untuk menggunakan hak interpelasi, sebagaimana diatur dalam pasal 25 UUPA. Menurut Safaruddin jika hak interpelasi masih tidak jalan, maka dapat menggunakan hak angket.
“Selain itu, DPRA juga perlu melaporkan lambannya Gubernur dalam penyerahan dokumen pembahasan APBA kepada Menteri Dalam Negeri, agar Mendagri juga memberikan sanksi dan membatasi Gubernur untuk hal-hal yang tidak perlu sebelum selesainya pengesahan APBA,” kata Safaruddin.
YARA beranggapan DPRA akan terlihat serius mendesak Gubernur Aceh untuk segera mengupayakan pengesahan APBA dengan menggunakan hak interpelasi tersebut.
Safaruddin mengatakan seharusnya Gubernur Aceh peka dengan kondisi masyarakat saat ini. Apalagi minimnya lapangan kerja, peluang berusaha dan rendahnya pendapatan berpotensi memicu naiknya angka kriminalitas. Di sisi lain, Aceh juga ditempatkan sebagai daerah termiskin keenam secara nasional.
“Harusnya Gubernur malu dengan peringkat tersebut dan bekerja keras membawa Aceh keluar dari daerah miskin dengan dana triliunan, bukan sibuk dengan mimpi membeli pesawat, tapi masyarakatnya malah melarat. Kami harap peran DPRA sebagai pengontrol kinerja Gubernur perlu dimaksimalkan,” ujar Safaruddin.[]



