SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri Subulussalam didesak untuk segera melakukan eksekusi atas perkara tindak pidana penganiayaan terhadap seorang guru yang terjadi pada November 2019 lalu. Sebab, kasus tersebut saat ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Desakan itu disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako selaku pendamping Rahmah, guru yang dianiaya wali murid Siti Nurhaliza alias Mak Puspa.
“Majelis hakim telah memutus terdakwa dan menjatuhkan pidana terhadap Siti Nurhaliza dengan pidana penjara selama 1 bulan (dan) menetapkan terdakwa agar ditahan di rumah tahanan negara,” kata Edi Sahputra dalam siaran pers kepada portalsatu.com, Rabu, 10 Juni 2020, malam.
Menurut Edi Sahputra, perintah Majelis Hakim tersebut secara tegas agar terdakwa (kini menjadi terpidana) untuk ditahan di rumah tahanan setelah dilakukan pemotongan tahanan rumah.
Sebab, kata Edi, putusan majelis hakim sudah 1 bulan yaitu 11 Mei 2020 dan terdakwa tidak mengajukan banding, sehingga kasus tersebut sudah inkracht. Oleh karena itu, Edi menyatakan terpidana harus segera eksekusi dengan dilakukan penahanan di rumah tahanan oleh kejaksaan.
“Sudah 1 bulan pascaputusan tapi sampai sekarang pihak kejaksaan belum melaksanakan perintah pengadilan. Ada apa ini semua kok sampai-sampai perintah konstitusi pengadilan belum dilaksanakan dan terkesan diabaikan,” kata Edi.
Menurut Edi, belum dilaksanakan eksekusi oleh kejaksaan bisa menimbulkan asumsi lain di tengah-tengah masyarakat. “Sebab, tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk tak mengeksekusi terpidana, terlebih sampai saat ini yang bersangkutan berada di Desa Jambi Baru dan menurut informasi sering pergi ke luar daerah seperti ke Medan,” ujarnya.
Jika dalam waktu dekat pihak kejaksaan belum melakukan eksekusi terhadap terpidana, YARA akan melayangkan surat ke Kejari Subulussalam untuk mempertanyakan keseriusan kejaksaan untuk mengeksekusi Siti Nurhaliza yang telah divonis bersalah oleh hakim.
“Jika dalam minggu ini belum juga dieksekusi, kita surati langsung dan tembusannya kita sampaikan ke Kajati dan Kajagung RI,” ungkap Edi Sahputra.[](rilis)



