JAKARTA – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh(YARA), Safaruddin, melaporkan Plt. Gubernur Aceh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan mobil dinas puluhan SKPA sebanyak 172 unit yang dialokasikan dalam APBA dan APBA Perubahan tahun 2019 senilai Rp100 miliar lebih.
Sebelumnya, YARA telah menyurati dan meminta Plt. Gubernur Aceh untuk membatalkan pembelian mobil dinas itu pada 20 November 2019 lalu. Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRA dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Alasan YARA minta dibatalkan lantaran pengadaan mobil tersebut dinilai bukan kepentingan yang mendesak.
Namum, menurut YARA, sampai saat ini Plt. Gubernur Aceh maupun Kepala SKPA-SKPA terkait tidak membatalkan pembelian mobil dinas tersebut. Itulah sebabnya, YARA melaporkan hal ini kepada KPK di Jakarta, Senin, 25 November 2019.
“Kami melaporkan pengadaan mobil dinas di Pemerintah Aceh ke KPK, karena sebelumnya kami telah menyurati Plt. Gubernur, yang kami tembuskan kepada Ketua DPRA dan para SKPA. Namun sampai hari ini tidak juga dibatalkan, maka kami laporkan ke KPK,” kata Safaruddin melalui siaran pers diterima portalsatu.com/, Senin malam.
Dalam laporannya, Safar menyebutkan pihaknya sebelumya telah menyampaikan kepada Plt. Gubernur Aceh bahwa pengaadaan mobil dinas dalam APBA Perubahan tahun 2019 juga tidak sesuai dengan surat Sekda Aceh Nomor: 050/10591 tanggal 25 Juli 2019 tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2019. “Di mana para SKPA tidak dibenarkan untuk mengusulkan kembali program dan kegiatan yang tidak terlaksana/tertunda pelaksanaannnya, tidak dibenarkan penambahan usulan program dan kegiatan baru, tidak dibenarkan menggunakan sisa tender/pengadaan barang/jasa, dan tidak diperkenankan melakukan addendum kontrak”.
“Hal ini sebagai penyampaian kepada Plt. Gubernur Aceh bahwa ada penyimpangan terhadap surat Sekda Aceh dalam pengadaan mobil dinas tersebut dalam APBA Perubahan tehun 2019 dan meminta Plt. Gubernur Aceh untuk membatalkan pengadaan mobil tersebut,” ujar Safar.
Menurut Safar, dalam surat Sekda Aceh sangat jelas bahwa tentang Perubahan APBA tahun 2019, SKPA tidak dibenarkan untuk mengusulkan kembali program dan kegiatan yang tidak terlaksana/tertunda pelaksanaannnya, tidak dibenarkan penambahan usulan program dan kegiatan baru, tidak dibenarkan menggunakan sisa tender/pengadaan barang/jasa, dan tidak diperkenankan melakukan addendum kontrak. “Namun kemudian muncul berbagai anggaran usulan dalam APBA-P, dan yang sangat mencolok adalah pengadaan mobil dinas dengan anggaran cukup besar,” kata Safar usai membuat laporan di Gedung Merah Putih KPK.

Safar juga menyinggung tentang penundaan pembangunan rumah duafa sebanyak 1.100 unit oleh Pemerintah Aceh yang dana pembangunannya berasal dari infak masyarakat Aceh di Baitul Mal Aceh. Hal itu dinilai bertolak belakang dengan kepentingan untuk pengadaan mobil dinas yang menghabiskan anggaran lebih Rp100 miliar.
“Tindakan Pemerintah Aceh ini tidak sesuai dengan asas umum penyelenggaraan pemerintahan umum yang baik yakni asas kepastian hukum, keberpihakan, kemanfaatan dan kepentingan umum. Yang sangat melukai hati masyarakat Aceh lagi adalah untuk pembangunan rumah duafa bagi masyarakat berpendapatan rendah itu ditunda, malah pengadaan mobil mau dibelanjakan. Seharusnya Plt. Gubernur lebih peka dengan kondisi Aceh yang menjadi salah satu provinsi miskin di Indonesia. Dan dalam menjalankan roda pemerintahan untuk memerhatikan asas umum penyelenggaraan pemerintahan umum yang baik, yakni asas kepastian hukum, keberpihakan, kemanfaatan dan kepentingan umum,” tegas Safar.
Saat membuat laporan ke KPK, Safar didampingi Muhammad Dahlan (Humas YARA) dan Basri. Laporan YARA diterima bagian penerimaan laporan pengaduan masyarakat KPK, Anggi Fitriani Mamonto, dengan nomor agenda 2019-11-000145.[](rilis)




