BLANGPIDIE – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya untuk memecat semua PNS yang sudah divonis hakim melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pernyataan ini disampaikan YARA menyikapi usulan pemecatan salah satu kliennya, Hanafiah, dan Iksan seorang PNS di lingkungan Pemkab Abdya.
YARA menilai usulan pemecatan ini tidak adil karena jika memecat mereka berdua, maka semua PNS yang terlibat kasus korupsi juga harus dipecat.
“Menurut kami bukan hanya Drs Hanafiah AK, Drs Ihsan A Majid saja, ada setidaknya delapan PNS lain di Abdya yang sudah divonis hakim terkait dengan Tipikor namun tidak dipecat,” tulis Ketua YARA Abdya, Miswar, dalam rilisnya yang diterima portalsatu.com, Kamis, 3 Agustus 2017.
Miswar berharap pemerintah Abdya wajib menjalankan amanah UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1), yaitu setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal ini dijamin oleh konstitusi Negara Republik Indonesia.
“Pemerintah Aceh Barat Daya tidak boleh memperlihatkan ketidakadilan di depan hukum dengan memecat dua orang tersebut. Jika mereka dipecat maka harus diberhentikan semua PNS yang sudah ada vonis hakim, yang inkracht, yang melakukan Tindak Pidana Korupsi, kalau memang itu amanah undang-undang yang harus dijalankan,” kata Miswar.
Miswar menjelaskan jika Pemerintah Abdya tidak memecat PNS yang sudah mendapat vonis hakim, maka akan melakukan upaya hukum terhadap Drs Hanafiah AK dan Drs Ihsan A Majid. YARA juga akan meminta pertanggungjawaban Pemerintah Abdya di hadapan pengadilan.[]


