ACEH BARAT DAYA – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) sengketakan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) Abdya ke Komisi Informasi Aceh (KIA. Pasalnya, PPID dilaporkan menolak memberikan informasi publik di DPRK Abdya terkait seleksi calon anggota Panwaslih setempat.

Miswar, Ketua YARA Abdya melalui siaran pers kepada portalsatu.com, Kamis, 14 Juli 2016, mengatakan, sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (UU 14 Tahun 2008), pihaknya pada 28 Maret 2016 mengajukan permohonan informasi ke PPID Pembantu DPRK Abdya untuk meminta data hasil tes tulis peserta Panwaslih. Juga hasil fit and proper test peserta Panwaslih Abdya dan mekanisme fit and proper test.

“Namun lebih 15 hari kerja, PPID Abdya tidak merespon permohonan informasi yang kami minta. Selanjutnya, kami kembali mengajukan surat kepada Sekda selaku atasan PPID, tapi sampai hari ini tampaknya tidak ada itikat baik untuk memberikan informasi yang kita mohon. PPID telah mengabaikan hak publik untuk mendapatkan informasi publik,” ujarnya.

Dia mengatakan, seharusnya Sekwan atau Pemerintah Abdya memahami amanah UU NO 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat. Kata dia, ini bukan pertama kali YARA Abdya menyengketakan Pemkab Abdya ke KIA.

“Kami menduga PPID Utama Abdya dan Atasan PPID sengaja membiarkan untuk disengketakan ke Komisi Iinformasi, karena dari sekilan banyak permohonan informasi dan keberatan yang kita ajukan tidak mendapat tanggapan tertulis dari Atasan PPID,” kata Miswar.[]