YAYASAN Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin SH, dan juga Kordinator Paralegal YARA, Muzakir AR mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) (20/4/2018). di Jakarta.
Keduanya menyerahkan surat dukungan terhadap perpanjangan HGU PT. Cemerlang Abadi yang saat ini dipermasalahkan oleh Bupati dan DPRK Aceh Barat Daya.
Dalam suratnya YARA menyampaikan, hasil investigasi dan juga beberapa lembar foto di lokasi PT Cemerlang Abadi Kepada media ini Muzakir yang juga tim investigasi dalam permasalahan HGU PT Cemerlang Abadi menyampaikan, selain melihat areal kebun PT Cemerlang Abadi, pihaknya mewawancarai beberapa pekerja di dalam PT Cemerlang Abadi yang jumlahnya sekitar 500 orang pekerja di berbagai sektor.
“YARA juga menyampaikan aspirasi para karyawan yang saat ini gelisah dengan pemberitaan bahwa Bupati dan DPRK Aceh Barat Daya menolak perpanjangan HGU perusahaan tempat mereka bekerja, para karwayan semuanya sangat cemas dengan sikap Bupati dan DPRA Aceh Barat Daya yang ingin menutup perusahaan PT. Cemerlang Abadi dengan menolak ijin perpanjangan HGU-nya, mereka sangat khawatir akan masa depan keluarga dan anak-anaknya yang selama ini dibiayai dari bekerja di PT. Cemerlang Abadi,” ucap Muzakir.
Muzakir menambahkan, kegelisahan para pekerja di perusahaan perkebunan sawit ini bukan tanpa alasan, ratusan keluarga bergantung hidup pada perusahaan ini, dari berkerja inilah mereka menghidupi keluarganya, membiayai sekolah anak-anaknya dan bisa memenuhi kebutuhan keluarga lainnya.
“Mereka khawatir akan terjadi penganguguran yang besar jika perusahaan tempat mereka bekerja di tutup, dan tentu saja mereka akan kehilangan pekerjaan dimana hak untuk mendapatkan pekerjaan, berkembang dan mengembangkan diri dan keluarganya merupakan hak asasi manusia yang telah di lindungi dalam UUD 1945,” cetusnya Muzakir AR, selaku Kordinator Paralegal YARA.
Ketua YARA, Safaruddin SH, menyampaikan, selain memberikan surat dukungan terhadap perpanjangan HGU PT. Cemerlang Abadi, YARA juga akan melaporkan Pemkab Abdya ke Presiden, dan Anggota DPRK Abdya ke Partai masing-masing agar di beri sanksi karena telah melakukan upaya menghambat perizinan dalam investasi pembangunan di Aceh Barat Daya.
Setelah menyerahkan surat dukungan tersebut, Safar dan Muzakir juga membentangkan spanduk dukungan dengan tiga poin yang di sebut dalam spanduk tersebut:
1. Mendesak Bupati Abdya segera bagikan lahan pelepasan HGU PT Cemerlang Abadi seluas 2.668 Hektar kepada masyarakat yang berhak;
2. Jangan persulit HGU PT Cemerlang Abadi
3. Segera Aspal jalan-jalan yang rusak di Abdya.[](Rel)




