BANDA ACEH – LSAMA (Lembaga Studi Agama dan Masyarakat Aceh) bersama Senat Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Rabu, 10 Mei 2017, pukul 09.00 WIB di Kampus Universitas Islam Negeri Ar-Raniry. 

Acara ini turut dihadiri oleh akademisi, politisi, birokrat, tokoh masyarakat, jurnalis, serta pemuda dan mahasiswa dari beragam kampus. Dengan mengambil tema: “Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh” kegiatan yang mencoba untuk menatap kembali proses pelaksanaan syariat Islam di Aceh tersebut berjalan dengan baik dan lancar.

Prof. Dr. M. Hasbi Amiruddin, MA tampak memandu sejak awal FGD tersebut, beliau merupakan direktur LSAMA yang dibantu  oleh ketua panitia (kandidat doktor) Fakhrul Rijal, MA serta Limijar, MA turut memperlancar acara. Hadirin sejumlah lebih kurang seratusan orang menyimak dengan aktif apa saja yang dipaparkan oleh tiga pemateri antara lain: Prof. Drs. Yusny Saby, Ph. D (mantan rektor IAIN Ar-Raniry), Dr. Munawar Jalil, MA (Kadis Syariat Islam Aceh) dan Limijar, MA (Ketua Senat Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry).

Dalam perjalanan FGD, tampak seluruh peserta diskusi memaparkan beragam keluhan sekaligus masukan kepada forum terhadap kepuasan maupun kebimbangan mereka masing-masing terkait penerapan syariat Islam di Aceh. Tgk. H. Muhammad Yus (Abu Yus) selaku tokoh Aceh yang juga mantan DPR RI menyampaikan beberapa fakta terkait 15 tahun penetapan keistimewaan Aceh dalam menerapkan hukum Islam.

Pada dasarnya (masih menurut Abu Yus) keberadaan UU No. 11 tahun 1999 serta UU No. 44 tahun 1999 telah menjadi wujud hukum positif sebagai legalitas formal dalam menjalankan pemerintahan di propinsi Aceh. Beliau juga mengutip pendapat Yusril Ihza Mahendra yang dalam hal ini sepandangan tentang hal tersebut.

Bahkan sepatutnya seluruh perangkat pemerintah sejak dari gubernur Aceh, Bupati dan Wali kota seterusnya ke jenjang paling bawah yang memimpin mestilah berasal dari ulama, sebab dengan keistimewaan yang diberikan bagi Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam tersebut maka dengan sendirinya seluruh peran pemerintah mestinya semakna dalam wujud praktis dan paradigmatis Islamis.

Prof. Drs. Yusny Saby, Ph. D dalam bagian tersendiri menyampaikan bahwa pada dasarnya seluruh komponen masyarakat Aceh memiliki kesamaan pandangan terhadap upaya penerapan syariat Islam. Dr. Munawar Jalil, MA selaku Kadis Syariat Islam Aceh juga menyampaikan beberapa kemajuan penerapan syariat Islam di Aceh. Ukuran umumnya, menurut beliau tentang berhasil tidaknya syariat Islam yang dijalankan dapatlah dilihat langsung dari kehidupan masyarakat luas itu sendiri.

Hal ini senada dengan pandangan peserta yang diwakili oleh Fauzan Santa (Jurnalis) yang memandang suatu pola sosiologis kemasyarakatan sebaiknya mulai ditilik sebagai salah satu upaya teknis untuk menghindari pola penerapan syariat Islam yang akhir-akhir ini cenderung lebih bersifat formalitas belaka. Apalagi jika ditambahkan dengan pendapat Kepala WH propinsi Aceh turut hadir yang menyebutkan kendala pelaksanaan syariat Islam di seluruh wilayah kabupaten/kota se-Aceh cenderung bergantung pada tersedianya anggaran daerah sebagai wujud partisipasi aktif para pengambil kebijakan setingkat bupati maupun walikota masing-masing.

Di sela-sela FGD, hadir juga wartawan senior dari Serambi Indonesia Darmen Dinamika yang menyampaikan beberapa kajian sejarah perjalanan redeklarasi syariat Islam Aceh pada masa Abdullah Puteh menjadi gubernur (2002). Darmen juga menyampaikan kegelisahannya terhadap lemahnya pengawasan di perbatasan Aceh wilayah Singkil-Subulussalam yang dalam dasawarsa terakhir kian menunjukkan perkembangan penyakit sosial masyarakat berupa pelacuran khususnya di perbatasan Barat-Selatan Aceh tersebut.

Sepatutnya hal-hal demikian menjadi perhatian bersama seluruh komponen masyarakat dan pemerintah Aceh mengingat peristiwa terjadinya pemusatan daerah prostitusi di perbatasan semisal di wilayah Aceh Tamiang turut menjadi catatan bagi pelaksanaan syariat Islam dalam mencegah pengaruh negatif dari luar Aceh terhadap kepentingan umat Islam Aceh.

FGD yang bertujuan menyegarkan kembali ingatan masyarakat Aceh serta memikirkan kembali semangat penerapan syariat Islam tersebut berhasil mengumpulkan berbagai informasi dari berbagai kalangan, termasuk dari pakar hukum Islam, dosen, praktisi dan mahasiswa yang concern terhadap situasi Aceh. 

Hal-hal lain yang turut menguatkan hasil pertemuan berorientasi positif bagi syariat Islam turut digulirkan lewat diskusi, antara lain: a). Mendorong peran ulama untuk terus turut menentukan kebijakan daerah di Aceh terkait penyelenggaraan pemerintahan agar tidak bertentangan dengan syariat Islam. b). Qanun-qanun pemerintahan Aceh sepatutnya terus didorong untuk rancangan dan penerapannya melalui lembaga legislatif Aceh serta eksekutif.

Selanjutnya, c). Patologi sosial menjadi satu bagian yang penting untuk terus dikaji dan diterapkan agar formalitas penerapan syariat Islam di Aceh dapat diseimbangkan dengan nilai kemasyarakatan. d) Proses sekulerisasi Islam di Aceh oleh Belanda sepatutnya menjadi sejarah yang penting untuk menghindari pelemahan hukum Islam di Aceh bagi masa mendatang.

Selanjutnya, e) Aceh sepatutnya menjadi salah satu wilayah penghasil daging halal bagi nusantara bahkan dunia internasional sebab syariat Islam yang dipraktekkan di Aceh sudah mendapatkan kepercayaan dunia Islam itu sendiri. g) Pentingnya edukasi dan inisiatif dunia pendidikan baik di lembaga setingkat sekolah maupun perguruan tinggi dalam hal menjadi “kawah candra dimuka” bagi pemantauan sekaligus pembinaan dini bagi masyarakat terdidik usia sekolah dan mahasiswa untuk mengenal Islam secara orientik dan praktis.

Selanjutnya, h). Jika formalisasi syariat Islam pada level pemerintahan di daerah Aceh mengalami minim anggaran dalam upaya (akses hukum cambuk) misalnya yang konon membutuhkan anggaran operasional, sepatutnya masyarakat setempat memberikan pressure dan pengawasan sekaligus berperan aktif dalam mendorong lembaga setempat yang bertanggung jawab mengelola kebijakan syariat Islam seperti dinas terkait agar dapat ditangulangi bersama secara arif dan bijak.

Selanjutnya, i) Implementasi kultural adalah wacana yang mesti didorong terus menerus dimulai dari diri pribadi, keluarga, lingkungan terdekat sampai masyarakat yang lebih luas agar terhindarnya pelanggar syariat Islam di Aceh. j) Sebagai produk politik, syariat Islam di Aceh sepatutnya mendapat porsi lebih untuk diperhatikan oleh lembaga-lembaga politik baik resmi maupun swasta di Aceh. 

Prof. Drs. Yusny Saby, Ph. D di akhir diskusi mengilustrasikan secara rekonstruktif atas pandangan-pandangan keseluruhan peserta yang andil dan hadir untuk turut menyampaikan keluh kesahnya selaku bagian masyarakat Aceh yang menyepakati mesti ada satu upaya yang serius dan mampu memberi pengaruh bagi Aceh atas terlaksananya forum diskusi tersebut.

Beliau menutup pertemuan yang berakhir pukul 12.00 WIB tersebut dengan satu cetusan yang jelas dan tegas: bahwa “Perlu suatu gerakan penegakan syariat Islam di Aceh!”. LSAMA merupakan salah satu lembaga swadaya masyarakat bervisi membangun peradaban masyarakat Aceh berbasis akhlak, ilmu pengetahuan dan nilai budaya.[] 

Penulis: Muhammad, M.Pd, alumni PPs Unsyiah.