LHOKSUKON – Anggota DPRK Aceh Utara, Zubir HT., meminta pemerintah terbuka terkait pengalihan anggaran untuk penanganan Coronavirus disease 2019 (Covid-19) di kabupaten ini.

“Pandemi Covid-19 belum berakhir. Walau eskalasi Covid-19 menurun, namun langkah-langkah preventif dan antisipatif wajib terus dilanjutkan,” kata Zubir HT., dalam siaran persnya dikirim kepada portalsatu.com/, Ahad, 19 April 2020.

Namun, menurut Zubir, yang terjadi di lapangan belum tampak langkah-langkah konkret yang dilakukan Pemerintah Aceh Utara. “Beberapa masukan dan informasi dari kecamatan bahwa penyaluran APD (alat pelindung diri) tenaga medis belum maksimal. Seperti di Kecamatan Matangkuli, Tanah Luas, Baktya Barat, Paya Bakong, dan lainnya,” ujar anggota DPRK dari Partai NasDem itu.

Zubir menilai sampai saat ini Pemerintah Aceh Utara hanya memanfaatkan bantuan distribusi APD dari Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. “Begitu halnya dengan distribusi sembako,” ucapnya.

Padahal, kata Zubir, kalau dicermati, anggaran penanganan Covid-19 di Aceh Utara yang bersumber dari pengalihan dana APBK tahun 2020 senilai Rp10 miliar lebih. “Misalnya, sumber pemotongan SPPD (surat perintah perjalanan dinas) eksekutif dan DPRK sejumlah Rp8,5 miliar yang disepakati beberapa waktu lalu,” ujar mantan Wakil Ketua DPRK periode lalu ini.

“Namun, salah satu sumber informasi menyebutkan dana penanganan Covid-19 Aceh Utara yang tersebut dalam Perbub hampir mencapai Rp20 miliar,” kata Zubir.

Zubir juga menduga “banyak anggaran lain yang bisa digunakan atau sudah digunakan seperti pengalihan anggaran di RSCM Cut Meutia, pengalihan anggaran tanggap darurat dan pengalihan anggaran dari Dinas Kesehatan yang penggunaannya belum terurai, bahkan terindikasi disalahgunakan karena semua sumber pengalihan hanya ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup), bukan Qanun atau Perubahan Qanun”.

Akan tetapi, Zubir mengakui semua kabupaten/kota memang menggunakan Perbup/Perwal untuk mengganti DIPA APBK. “Namun sebagaimana diketahui, Peraturan Bupati tidak melalui pembahasan secara berjenjang di DPRK dan itu rawan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Zubir meminta Pemerintah Aceh Utara transparan dalam pengalihan dan penggunaan APBK untuk penanganan Covid-19. “Maka saya mengimbau pemerintah untuk transparan dan menyampaikan ke publik pengunaan anggaran tersebut serta meminta publik untuk mengawal pengalihan anggaran tersebut,” tutur Zubir.

Zubir juga meminta Pemerintah Aceh Utara serius menyikapi Instruksi Menteri Keuangan Nomor: S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari DAK Fisik 2020, serta Instruksi Gubernur Aceh Nomor: 602.1/6075 tentang Penundaan Pelaksanaan Proses Tender DOKA Tahun 2020.

“Saya juga mengimbau pimpinan DPRK Aceh Utara untuk segera membentuk dan menetapkan Surat Keputusan Anggota Gugus Penanganan Covid yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Satgas Penanganan Covid Aceh Utara. Satgas Pengawasan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 DPRK Aceh Utara wajib melibatkan (anggota DPRK) perwakilan lintas partai untuk mendukung kerja-kerja Satgas Penanganan Covid di Aceh Utara,” ujar Zubir HT.[](rilis)