JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia dan Ma’ruf Amin digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan perkara perbuatan melawan hukum.
Gugatan dilayangkan 11 orang penggugat itu memiliki nomor register 516/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst dan tercatat didaftarkan pada 19 September 2018.
Ihsan Abdullah, Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, lantaran perkara tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
“Saya memang sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum dari para tergugat. Kami pada prinsipnya siap menghadapi gugatan itu,” ujar ihsan, Rabu, 3 Oktober 2018.
Namun, dia mengaku belum mengetahui secara detail perihal gugatan tersebut karena belum menerima salinan gugatan.
Dia menduga gugatan tersebut sebenarnya tidak berkaitan dengan suatu persoalan hukum, tetapi lebih mengarah ke konstelasi politik yang menghangat menjelang pemilihan presiden.
Dalam gugatan itu, Ma’ruf Amin turut menjadi tergugat II bersama MUI yang menjadi tergugat I. “Pandangan saya , mungkin karena ini tidak ada aspek hukumnya tapi dihangatkan lagi karena pilpres,” kata Ihsan.
Sementara itu, Heri Ariandi, kuasa hukum 11 penggugat menyatakan, gugatan terkait dengan persoalan yang belum terselesaikan, yakni menyangkut sertifikat halal diterbitkan MUI. Ma’ruf Amin kala itu masih menjabat sebagai Ketua MUI.
Reporter: MG Noviarizal Fernandez.[]Sumber: bisnis.com



