BLANGKEJEREN – Sejumlah saksi yang mengetahui seluk beluk dugaan korupsi uang makan dan minum hafiz Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues anggaran 2019 dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Antoni Mustaqbal, S.H, Selasa, 16 November 2021, mengatakan sidang kali ini sudah masuk sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Sidang dimulai pukul 10:00 WIB dan selesai pukul 15:30 WIB. Saksi yang hadir dan yang diperiksa berjumlah 12 orang,” kata Kasi Pidsus, Antoni Mustaqbal melalui pesan WhatsApp.

Ia menjelaskan, dengan diperiksanya 12 saksi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam sidang ketiga ini, total saksi yang telah dihadirkan ke persidangan berjumlah 19 orang, dan agenda Senin depan masih pemeriksaan saksi yang belum diperiksa.

“Persidangan lancar, aman dan terkendali, dan Senin depan sudah masuk sidang keempat,” katanya sembari mengirimkan foto saat sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi uang makan minum hafiz atau kegiatan peningkatan sumber daya santri tahun 2019 pagu anggaranya Rp 9 Miliar lebih, dan berdasarkan hasil audit BPKP Aceh, negara dirugikan Rp 3,7 miliar lebih.

Akibat adanya dugaan penyelewengan tersebut, tiga orang terdakwa yaitu LUK sebagai wakil Direktur Perusahaan, SH alias Apuk selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan HUS selaku kepala Dinas Syari’at Islam terpaksa duduk di kursi pesakitan di meja hijau Pengadilan Tipikor Banda Aceh.[]