BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues telah menyerahkan surat perintah pendampingan hukum kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perkim, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Gayo Lues, Selasa, 11 November 2021.
Surat pendampingan hukum itu khusus pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang sumber anggarannya dari DAK, DAU, DOKA dan beberapa sumber anggaran lainya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H, mengatakan pihaknya menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan empat dinas tersebut kepada tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk mendampingi kegiatan pengadaan barang/jasa tahun 2021.
“Kami siap membantu memberikan saran dan masukan dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara terkait kegiatan pengadaan barang/jasa,” kata Kajari didampingi Kasi Datun, Kasi Intel di Aula Kantor Kejaksaan.
Menurut Kajari Ismail Fahmi, pengadaan barang/jasa masih banyak celah terjadinya penyimpangan, sehingga dengan adanya kerjasama tersebut, celah itu bisa diantisipasi sejak dini dengan tetap berpedoman kepada juklak dan juknis yang ada.
“Jika ada keragu-raguan dalam kegiatan, empat dinas ini kita sarankan menanyakan langsung kepada JPN. Sebab, pendampingan diperlukan karena kegiatan memiliki potensi permasalahan dengan aspek administrasi, keperdataan maupun hukum pidana,” kata Kajari.
Kajari juga mengungkapkan bahwa dasar pendampingan hukum itu adanya perjanjian kerja sama (MoU) yang telah dilakukan antara Pemkab Gayo Lues dengan kejaksaan pada Januari 2021 lalu.
Selanjutnya, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) menunjuk tim JPN untuk dapat memberikan pendampingan hukum kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR, Dinkes, Perkim dan Dinas Perhubungan.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Gayo Lues, Ridosalihin mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang telah bersedia melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan Dinas Kesehatan.
“Perlu saya sampaikan, bahwa di Dinas Kesehatan ada dua paket pekerjaan yang kami usulkan pendampingan hukum dari Kejaksaan, yaitu pembangunan gedung Puskesmas Pining dan Terangun dengan anggaran Rp 6 miliar lebih,” katanya.
Begitu juga dengan Kepala Dinas Perkim Zakari S. Hut, mengatakan terdapat 11 paket kegiatan Dinas Perkim dengan anggaran Rp 12 miliar bersumber dari DAU, DAK dan DOKA, yang pengerjaanya hampir sudah banyak yang 100 persen.
Sedangkan Kepala Dinas PUPR Gayo Lues, Mansyurudin, S.T, menyebutkan pekerjaan di Dinas PUPR yang dilakukan pendampingan hukum dengan kejaksaan berjumlah 31 paket dengan total anggaran Rp 48 miliar.
“Terima kasih kami ucapkan kepada Pak Kajari dan jajarannya yang telah menerima pendampingan hukum atas beberapa pekerjaan kami ini, perlu saya sampaikan bahwa sampai sekarang tidak ada permasalahan dalam pekerjaan,” katanya.
Sementara Noval, S.P, Kepala Dinas Perhubungan Gayo Lues, mengatakan pendampingan hukum dengan Kejaksaan hanya satu paket pekerjaan, yaitu rehabilitasi Terminal Terpadu Blangpegayon dengan anggaran Rp 1 miliar.
“Ke depan, kami berupaya akan melakukan kerja sama pendampingan hukum lagi dengan Kejaksaan, supaya kontraktor yang mengerjakan paket proyek tidak main-main dalam bekerja,” jelasnya.[]







