BLANGKEJEREN – Sebanyak 15 desa di Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Selasa, 19 Januari 2021 mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa tahun 2021 untuk 514 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Gayo Lues, Jata SE menjelaskan, BLT dana desa senilai Rp 300 ribu diberikan setiap bulan selama setahun kepada KPM.

“Dana desa untuk Kecamatan Rikit Gaib tahun 2021 senilai Rp 10.801.304.000, sebagian akan dialokasikan untuk BLT dana desa senilai Rp 300 ribu setiap bulan selama 12 bulan untuk masing-masing KPM,” katanya.

Sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 13 tahun 2020 kata Jata, dana desa diprioritaskan untuk mendukung 18 poin Sustainable Development Goals (SDG) atau  pembangunan berkelanjutan di desa, baik untuk pembangunan fisik maupun untuk pembangunan ekonomi warga yang terpuruk terdampak pandemi Covid-19.

Sementara itu Wakil Bupati Gayo Lues H Said Sani dalam sambutannya menjelaskan, dalam menghadapi pandemi Covid-19 pemerintah telah melanjutkan kembali beberapa bantuan sosial di tahun 2021 ini, diantaranya BLT dana desa.

Kepastian dilanjutkan BLT Dana Desa tahun 2021 disebutkan dalam Permendes no 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 dan disebutkan juga dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana desa.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Rikit Gaib, Almisry Al Isaqi mengatakan,  BLT dana desa menjadi prioritas utama dalam penggunaan dana desa tahun 2021 sebagai jaring pengaman sosial sebagaimana disebutkan dalam pasal 38 ayat (4) peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020.

“Di pasal lanjutan yaitu pasal 39 ayat (1) pemerintah desa  diwajibkan menganggarkan dan melaksanakan BLT dana desa. Dengan diwajibkannya penganggaran dan pelaksanaan BLT dana desa, tentu ada sanksi-sanksi yang dikenakan bagi pemerintah desa yang tidak melaksanakan peraturan tersebut,” katanya.

Sanksi yang dikenakan kepada pemerintah desa sebagaimana tertuang dalam Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020, dalam pasal 55 dan 56 berturut-turut disebutkan akan ada pemotongan dana desa 50 persen dari dana desa yang akan disalurkan pada tahap selanjutnya.

“Pengenaan sanksi ini dikecualikan jika hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT desa yang memenuhi kriteria. Hasil musyawarah itu pun penetapannya harus diketahui oleh pemerintah,” jelasnya.[]