SIGLI – Polres Pidie menangani 134 kasus narkotika di Pidie dan Pidie Jaya sejak Januari hingga Oktober 2017. Namun, di antara tersangka tidak ada bandar sabu, mereka diduga sebagai kurir dan pemakai barang haram itu.

“Dari Januari hingga Oktober 2017, jajaran kita menangani 134 kasus narkoba. Jika dibandingkan tahun 2016 sebanyak 115 kasus, berarti lebih tinggi tahun ini,” kata Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar dalam jumpa pers di Mapolres Pidie, Rabu, 1 November 2017.

Didampingi Kasat Narkoba AKP Raja Amiruddin Harahap, Andy menyebutkan, dari 134 kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 61,5 kilogram ganja dan 717,18 gram sabu.

Menurut Andy, semua tersangka yang ditangkap merupakan kurir dan pemakai, tidak ada bandar sabu. Kata dia, bandar sabu diduga tidak “bermain” di dalam daerah. “Semua yang kita tangkap di sini hanyalah kurir dan pemakai. Setelah kita periksa tidak ada di antara mereka mengarah kepada bandar,” ujarnya.

Andy mengatakan, sejauh ini penyidik sudah menangani penyidikan 99 kasus di polres dan 21 kasus penanganannya di sejumlah polsek. Sisanya yang belum dinyatakan lengkap, kata kapolres, sedang dalam proses dan diharapkan dapat dituntaskan secepatnya.

Kapolres Pidie mengimbau masyarakat terus berperan dalam upaya pencegahan narkoba. “Selain tindakan hukum terhadap pelaku, selama ini kita juga melakukan upaya pencegahan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pidie dan tokoh masyarakat,” pungkasnya.[]