SIGLI – Hamdani Rusli, 39 tahun, tersangka pembunuh sadis bidan Nursiah ternyata seorang buronan lembaga pemasyarakatan atau Lapas. Dia kabur dari salah satu penjara di Aceh Tamiang karena terbukti memiliki narkoba jenis ganja pada tahun 2008.
Hamdani atas kasus tersebut divonis 11 tahun penjara. Namun, baru tiga tahun menjalani hukuman tersangka pembunuh sadis sang istri ini kabur.
Pengakuan tersangka ini diketahui penyidik saat berhasil membekuk Hamdani di sebuah rumah kost, Jalan Intan, RT 002/04 Kelurahan Cidokom, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 29 Oktober 2017 lalu.
Saat itu dia divonis 11 tahun penjara, namun setelah menjalani hukuman sekitar 3 tahun di penjara Aceh Tamiang, pada tahun 2011 berhasil kabur dari penjara, ujar Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar S.Ik, di Mapolres Pidie, Rabu, 1 November 2017.
Hamdani dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatan sadisnya membunuh Nurasiah, yaitu pasal 351 ayat 3, pasal 338 subsider 340, subsider 365 KUHP kasus kejahatan dengan kekerasan (Jatanras). Tersangka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal hukuman seumur hidup.[]


