LHOKSUKON – Sebanyak 14 narapidana perkara narkotika hukuman di atas lima tahun yang berada di Rumah Tahanan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara, dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas III Narkotika Langsa. Pemindahan itu dilakukan karena Rutan Lhoksukon sudah over kapasitas.
Hal itu disampaikan Kepala Rutan Cabang Lhoksukon, Effendi kepada portalsatu.com, Sabtu, 16 Juli 2016. Dikatakan, pemindahan narapidana itu mendapat pengamanan dari personel Polres Aceh Utara. Saat ini para napi tersebut telah tiba di Lapas Kelas III Narkotika Langsa.
“Narapidana yang dipindahkan itu semuanya terkait kasus narkoba dan telah dijatuhi hukuman penjara lima tahun, enam tahun, delapan tahun dan 10 tahun. Pemindahan ini dilakukan untuk mengurangi jumlah napi di Rutan Lhoksukon yang sudah melebihi kapasitas,” ujarnya.
Ditambahkan, sebelumnya jumlah napi dan tahanan di Rutan Lhoksukon mencapai 313 orang. “Setelah dipindahkan 14 orang, napi dan tahanan yang tersisa 299 orang. Jumlah yang ada saat inipun sebenarnya sudah berlebih dibanding ruangan yang tersedia,” pungkasnya.[]


